topmetro.news – Dua saksi yang dihadirkan JPU Ramboo Loly Sinurat SH yakni Adam dan Heri dalam sidang lanjutan, Senin (14/10/2019), di Ruang Cakra 5 PN Medan, mengaku ada melihat Lisam dan Lienawati menganiaya korban Ramly Hati yang juga kakak kandung kedua terdakwa.
Saksi Hanya Melihat
Di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik kedua saksi (diperiksa secara terpisah) tersebut masing-masing mengaku hanya melihat. Mereka tidak ikut melerai saat terdakwa Lisam dan Lienawati menyerang korban.
Saksi Adam mengatakan, saat pertikaian, terdakwa Lisam yang juga ‘bos’ Diskotik LG itu mengucapkan kata satu lawan satu. “Saya kawan dia SMA. Ada pendeta di situ. Saya nggak ikut. Cuma saya melihat saja mana tahu ada apa-apa,” jelasnya.
Saksi Adam menyebutkan bahwa terdakwa Lienawati meludahi, menolak, dan mengantukkan kepala korban Ramly Hati. “Saya pun tak sampai hati juga. Pak Lisam mantan bos saya dan dia (terdakwa Lienawati) kawan saya meludah ibu Ramly Hati. Korban juga ditolak Lienawati menolaknya. Dia (korban Ramly Hati) menangkis saja,” ujarnya.
Saat majelis Hakim menanyakan apakah saksi ada melihat Ramly Hati menyerang terdakwa Lienawati, dengan cepat saksi menjawab, tidak ada. “Tidak ada,” pungkasnya.
Sementara saksi Heri menguraikan bahwa sebelum naik ke lokasi kejadian rumah mendiang ibu para terdakwa dan saksi korban di Jalan Gatot Subroto Medan, dirinya berada di samping mobil.
“Awalnya saya di bawah. Saya supirnya Pak Gunawan. Kami dari vihara. Tujuan ke Jalan Gatot Subroto Medan tujuan mau sembahyang. Saya mendengar cekcok, terus inisiatif dari Bang Adam melihat ke atas. Saya melihat terdakwa Lienawati menolak ibu Ramly, meludahi, dan sambil diantukkan kepalanya,” tutur Heri.
Selain itu saksi juga menjelaskan saat terjadi keributan, saksi Gunawan datang untuk melerai. “Terus datang Pak Gunawan melerai dan terdakwa Lisam memiting lehernya. Terus saya lihat jelas tangan kanannya terdakwa Lisam merangkul dan mencakar Gunawan,” terangnya.
Suhu Ikut Melerai
Saat ditanya majelis hakim bagaimana saksi dapat masuk ke dalam, dia menimpali, pada saat itu pintunya terbuka. Saat dipiting terdakwa Lisam, terdakwa Lienawati menyerang Gunawan. Sementara Ramly Hati melerai. “Dan suhu itu ada ikut melerai yang Mulia,” ungkapnya.
“Saat itu sudah terbuka yang mulia. Setelah itu saya tahu informasi. Ramly Hati dikabarkan opname,” sambung Heri.
Ketika dikonfrontir, kedua terdakwa membantah. Menurut mereka, keterangan para saksi tidak benar. Kata kedua terdakwa, masing-masing saksi tidak ada di lokasi kejadian, sebab pintu tertutup.
Usai mendengar tanggapan dari kedua terdakwa, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan. Agendanya pemeriksaan kedua terdakwa. Keduanya dijerat pidana Pasal 170 Ayat (1) Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
reporter | Robert Siregar
