topmetro.news – Puluhan personil Reskrim dan Sabhara Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang lelaki berinisial DM (28). Pria warga Jalan Zainul Arifin Medan itu diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan terjadi saat polisi menggelar Operasi Gerakan Kampung Narkoba (GKN) di Kampung Sejahtera Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Rabu (6/11) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsekta Medan Baru Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa salah satu rumah di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi menkonsumsi narkoba. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
Sabu di Tangan Tersangka
Saat penggerebekan, nasib sial dialami tersangka DM. Saat lelaki bertato di lengan kanannya itu berusaha kabur, dirinya terjatuh hingga tertangkap polisi. Saat digeledah, aparat Reskrim dan Sabhara Polsek Medan Baru itu menemukan narkoba jenis sabu dari tangan tersangka.
“Saat polisi masuk ke dalam rumah, kondisinya kosong. Namun petugas menemukan seperangkat alat hisap berupa bong,” ujar Martuasah.
“Untuk penyelidikan lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Medan Baru,” tutur Martuasah Tobing menandaskan.
Sementara dari PN Medan dikabarkan, dua terdakwa pemasok narkotika Golongan I jenis sabu seberat 6 kg Warga Negara Malaysia lewat laut dengan menggunakan speedboat, Rabu (6/11/2019), dituntut bervariasi di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Terdakwa Yeap Bee Lun (55), warga Jalan Pantai, Kuala Kurau Perak Malaysia dituntut pidana 18 tahun penjara. Sedangkan rekannya Ong Choo Pen (dilakukan penuntutan terpisah) dituntut pidana 17 tahun penjara.
reporter | Dian