Perkara 9,5 Kg Sabu Kek Adar Seolah ‘Kebelet’ Disidangkan di PN Medan

Perkara jual beli sabu

topmetro.news – Perkara jual beli sabu seberat 9,5 kg dengan terdakwa Adar (akrab disapa: Kek Adar) dan rekannya Ramli Sibuea (42), Kamis petang (14/11/2019), seolah ‘kebelet’ dituntaskan di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Usai JPU Rosinta membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa asal Tanjungbalai tersebut, dilanjutkan dengan keterangan saksi dari Ditresnarkoba Poldasu. Serta mendengarkan keterangan kedua terdakwa.

Kedua saksi Ditresnarkoba Polda Sumut yakni Toga M Parhusip dan Dedi Irwanto Tarigan, yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Menurut M Parhusip, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Yakni ada pengiriman sabu dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan.

Terdakwa Ramli lebih dulu diamankan, Kamis, (27/6/2019) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah. Tepatnya di Rumah Makan Simpang Raya. Setelah diinterogasi, Ramli menyatakan rekannya pria yang berusia 63 tersebut baru saja berangkat ke Hotel Transit Jalan Gajah Mada Medan untuk istirahat.

“Tim langsung menuju hotel dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Adar dan mengakui bahwa barang sabu tersebut masih ada yang disimpan di Tanjungbalai,” urai Toga.

Rumah Kakak Ipar

Tim petugas bersama kedua terdakwa kemudian berangkat ke Kota Tanjungbalai. Tujuan mengambil barang bukti narkotika sabu di rumah salah seorang warga yang juga masih kakak ipar terdakwa Adar.

Di rumah tersebut ditemukan satu tas warna biru abu-abu yang berisi kristal putih diduga sabu sebanyak 3.923 gram. Juga tiga bungkus plastik teh warna hijau tua bertuliskan ‘Guanyinwang’ juga berisikan kristal putih seberat 2.700 gram. Dengan demikian jumlah keseluruhan sabu yang disita seberat 9.553 gram.

Usai mendengarkan keterangan saksi kepolisian, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban melanjutkan persidangan. Agendanya mendengarkan keterangan kedua terdakwa.

Sabu dari Malaysia

Kek Adar di persidangan mengatakan, awalnya disuruh Usman (DPO) untuk mengambil sabu di Bagan Asahan yang dikirim dari Malaysia. Lalu terdakwa mengajak Ramli untuk menemaninya menjemput sabu tersebut dan selanjutnya menunggu arahan dari Usman (DPO).

Sesuai arahan Usman, terdakwa akan membawa ketiga bungkusan berisi sabu diperkirakan seberat tiga kg tersebut ke Kota Medan. Terdakwa Adar dijanjikan mendapatkan upah Rp5 juta per bungkus. Malang tidak dapat ditolak, belum.sempat ketemu sama calon pembeli, kedua terdakwa secara terpisah keburu diamankan petugas.

Terungkap di persidangan, Kek Adar mengaku telah mengenal Usman hampir dua tahun. Dan sudah beberapa kali melakukan penjemputan barang sabu dari Malaysia.

“Pada saat saya masih di Malaysia, setiap pengiriman barang sabu biasanya sekitar 20 bungkus yang dikirimkan. Pada saat penangkapan terhadap Ramli saya kebetulan lagi kurang enak badan dan menginap di Hotel Transit di Jalan Gajah Mada, Kota Medan,” tuturnya.

Banyak Berdoa

Menanggapi hal itu, majelis hakim mengatakan, terdakwa yang telah lanjut usia itu seharusnya banyak berdoa. Ingat umur. “Kamu tahu berapa jiwa yang akan menjadi korban karena narkoba?” cetus Dominggus.

Sidang perkara jual beli sabu itu dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan materi tuntutan oleh JPU.

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment