Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati, Tertunduk Lemas

dituntut hukuman mati

Topmetro.News – Kurir sabu dituntut hukuman mati, Hasanuddin alias Hasan (29) tertunduk lemas. Senin (18/11/2019), pria yang berprofesi sebagai kurir 99 kilogram sabu-sabu itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dituntut Hukuman Mati Terbukti Langgar Pasal 114

Tuntutan dibacakan jaksa pengganti, Karya Sahputra di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11/2019).

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Dalam nota tuntutan JPU Karya Sahputra, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan terdakwa Hasanuddin dengan pidana mati,” ucap Karya di hadapan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Jaksa, seperti disiarkan JPNN menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ada,” tandasnya.

Agenda Pembelaan Pekan Depan

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Keluar Hanya Tertunduk

Sementara usai persidangan, terdakwa tampak lesu keluar dari ruang persidangan. Pria berkacamata ini, hanya menunduk saat digiring ke sel tahanan sementara.

Dia mangaku pasrah, saat ditanyai mengenai hasil tuntutannya.

“Mau gimana lagi,” ucapnya bernada datar.

baca juga | LOLOS HUKUMAN MATI, IGNASIUS PETRUS LOLI NANGIS…

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, lolos hukuman mati, Ignasius Petrus Loli langsung menangis. Dia meneteskan air mata usai dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 107 kilogram sabu-sabu dan 114.699 butir ekstasi.

Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Senin (28/10/2019).

sumber | jpnn

Related posts

Leave a Comment