Polres Labuhanbatu Ringkus 39 Tersangka Kasus Narkoba Diantaranya Oknum Advokat

TOPMETRO.NEWS – Polisi Resor (Polres) Labuhanbatu meringkus 39 tersangka kasus narkoba selama kurun waktu 23 hari sejak 15 Maret – 6 April lalu.
Para tersangka yang dibekuk ini berasal dari diberbagai macam profesi. Bahkan ada diantaranya oknum Advokat.

Mereka diamankan petugas kepolisian dari beberapa lokasi penangkapan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari keseluruhan kasus ini diantaranya, ganja kering seberat 30,58 gram, 40,03 gram sabu-sabu dan uang sebanyak Rp13.000.000.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba AKP Mara jungjung Siregar mengatakan, dari 39 tersangka yang sudah diamankan, terdapat 37 laporan pengaduan.

“Mereka tersangka ini diamankan para dari beberapa lokasi diwilayah hukum Polres Labuhanbatu,” kata Kapolres AKBP Frido Situmorang saat paparan di depan Mapolres Labubanbatu, Jumat (7/4).

Dia menyatakan, dari kasus penangkapan ini, diantaranya ada yang diamankan saat transaksi dan ditangkap polisi saat menggunakan narkoba. Maka itu, mereka bakal ditetapkan sebagai pengguna dan pengedar narkoba.  Maka itu, pihak tetap komit untuk memberantas peredaran narkoba di daerah ini.

Tokoh Etnis Tionghoa Jhony yang turut diundang bersama tokoh agama lainnya  mengucapkan terima kadih atas komitmen Kapolres yang tetus memberantas peredaran narkoba di daerah ini.

“Saya dengar narkoba sudah ada yang masuk ke sekolah dalam bentuk permen. Maka saya berharap tidak sampai masuk ke tanah Labuhanbatu ini,”tuturnya.

Sementara, salah seorang tokoh agama Islam, mengajak para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan mereka yang terlibat dengan penggunaan dan peredaran narkoba.(TMD/19)

Related posts

Leave a Comment