Korupsi Rp1,5 Miliar, Mantan Plt Kadis Kebersihan dan Pasar Pemko Tanjung Balai Ditahan

Pemko Tanjung Balai

topmetro.news – Setelah melakukan penyidikan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah organik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai, Polres Tanjung Balai akhirnya mengamankan dua tersangka, Kamis (16/1/2020). Dugaan korupsi terebut senilai Rp1.514.993.578 berasal dari Tahun Anggaran (TA) 2015.

Kedua tersangka yakni mantan Plt Kadis Kebersihan dan Pasar Pemko Tanjung balai sekaligus sebaga PA/PPK pd kegiatan pekerjaan proyek tersebut, berinisial HA, (61). Dan juga Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari selaku rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek tersebut, berinisial AB, (54). Penahanan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/133/V/2018/SU/RES T. BALAI, tanggal 8 Mei 2018.

Korupsi di Pemko Tanjung Balai, Kemungkinan ada Tersangka Lain

“Setelah melalui proses penyidikan maka diamankan dan ditetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan korupsi dan tidak menutup kemungkinan bertambah jumlah tersangkanya,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira MH melalui Kasat Reskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa SPd, Sabtu (18/1/2020).

AKP Selamat Kurniawan Harefa spd menambahkan, dalam kasus tersebut tersangka HA berperan sebagai PA/PPK pada kegiatan pekerjaan proyek di Pemko Tanjung Balai. Sedangkan tersangka AB berperan sebagai Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari selaku rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek tersebut.

“Sementara terhadap mesin pengolahan sampah tersebut serta kelengkapan yang telah diadakan dalam proyek tersebut, tidak dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Dikarekana mesin pengolahan sampah itu telah menjadi barang inventaris milik Pemko Tanjung Balai,” terang AKP Selamat Kurniawan Harefa spd.

Keduanya, lanjut AKP Selamat Kurniawan, dikenakan Pasal 2 dan atau pasal 3 dari UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI No. 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter | Rahmadi Tamba

Related posts

Leave a Comment