Merasa Tak Pernah Korupsi Dana BOS, Ini Bantahan Kepala SMAN 8 Medan

SMAN 8 Medan

topmetro.news – Seorang oknum guru yang mengajar di SMA Negeri 8 Medan, berinisial BS, menuding Kepala SMA Negeri (SMAN) 8 Medan, Drs JR Panjaitan telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tak terima atas tudingan yang dilontarkan bawahannya itu, JR Panjaitan pun angkat bicara. Bahkan, dirinya juga melayangkan hak jawab terkait adanya pemberitaan di media yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya tersebut dengan surat Nomor: 800/159/SMAN8/2020, tertanggal 20 Januari 2020.

Kepada awak media ini, JR menegaskan bahwa tudingan adanya indikasi penyimpangan di SMAN 8 Medan, sama sekali tidak benar.

JR menilai, media yang telah mempublikasikan dengan menyebut bahwa dirinya melakukan korupsi dana BOS, terkesan tak berimbang. Tak hanya mencemarkan nama baiknya saja, namun pemberitaan tersebut juga merugikan banyak pihak.

Klarifikasi Kepsek SMAN 8 Medan

“Berita terkait pemberitaan di media yang menyebutkan adanya indikasi penyimpangan di SMA Negeri 8 Medan, terkesan tak berimbang dan merugikan banyak pihak,” katanya.

Padahal lanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan Indonesia harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang bertujuan agar wartawan memiliki tanggungjawab dalam menjalankan profesinya, selaku sosial kontrol mencari dan menyajikan informasi dengan benar, bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah.

“Kami sebagai pihak yang paling dirugikan tentunya sangat kecewa dengan pemberitaan tersebut. Pasalnya, dalam pemberitaan itu disebutkan seolah-olah penggunaan dana BOS di SMA Negeri 8 Medan telah terjadi penyimpangan,” ungkapnya.

JR mengaku, terkait tudingan tersebut, dirinya sudah dua kali dimintai keterangan sebagai klarifikasi oleh pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Selain itu sambungnya, dirinya juga sudah pernah memberikan klarifikasi kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Bahkan, klarifikasi sebagai penjelasan tudingan itu juga telah saya berikan kepada instansi terkait lainnya maupun terhadap wartawan, LSM, dan Ombudsman Perwakilan Sumut. Intinya, semua tudingan indikasi penyimpangan yang terjadi di SMA Negeri 8 Medan, adalah bohong,” tegasnya.

Oknum guru SMAN 8 Medan BS Dilaporkan LSM

Sepertinya, oknum guru SMA Negeri 8 Medan, berinisial BS, merupakan salah satu orang yang “gemar melakukan pembohongan publik”. Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan dari pihak LSM Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi Indonesia (LINGKARI).

Jika sebelumnya BS menuding Kepala SMA Negeri 8 Medan, Drs JR. Panjaitan M. Min, telah melakukan korupsi dana BOS dan melaporkannya ke sejumlah instansi pemerintah, termasuk ke LSM dan wartawan, namun hal tersebut tampaknya berbalik.

LSM yang beralamat di Jalan AR .Hakim Medan nomor 177 A lantai 3 itu, secara resmi melaporkan BS ke Inspektorat, Gubsu/Wagubsu, Sekda Provsu, dan Dinas Pendidikan Provsu, dengan nomor surat 090/MPPA/Lsm. LINGKAR/X/2019.

Hal itu diungkapkan Ketua LSM LINGKARI, Drs T. Abel Sirait, kepada wartawan di Medan. Menurut Abel, surat laporan itu dilayangkan berdasarkan pengaduan masyarakat peduli pendidikan, yang diterima pihaknya.

Dalam pengaduan masyarakat peduli pendidikan itu menyebut bahwa BS diduga kuat telah memalsukan tandatangan Kepala SMAN 8 Medan atas nama Drs Jongar Ranto Panjaitan M.Min, dalam surat keterangan bahwa BS mengikuti pelatihan di Unimed.

Menurut Abel, ada beberapa kejanggalan dalam laporan surat tertulis yang dimiliki BS. Diduga, BS telah memalsukan tandatangan dua orang kepala sekolah, untuk kelengkapan administrasi pengusulan pelatihan sertifikasi ke Unimed, ungkap Abel.

Dibeberkan Abel, selain adanya dugaan pemalsuan tandatangan kepala sekolah, Surat Keterangan (SK) mengajar di salah satu sekolah swasta di Belawan pada tahun pelajaran 2018/2019 untuk memperoleh sertifikasi guru yang dimiliki BS, juga diduga bodong alias palsu.

Tanda Tangan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Diduga Dipalsukan

“Setelah diselidiki dan dipertanyakan kepada kepala sekolah swasta yang memberikan SK pada tahun pelajaran 2018/2019 tersebut, ternyata SK tersebut bodong,” ujar Abel Sirait.

Lebih jauh diungkapkan Abel, bahwa BS juga disebut-sebut tidak pernah memberitahukan secara lisan maupun tulisan ke pihak SMAN 8 Medan, tentang keikutsertaannya mengikuti pelatihan di Universitas Negeri Medan (Unimed) untuk mendapatkan sertifikasi. Pasalnya, Kepala SMAN 8 Medan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan untuk BS mengikuti pelatihan tersebut.

Abel meminta pihak terkait, khususnya Inspektorat Sumut, segera mengusut dugaan pemalsuan tandatangan tersebut, serta keluarnya surat sertifikasi milik BS.

Terpisah, Kepala SMA Negeri 8 Medan, Drs JR Panjaitan M. Min, saat ditemui dikantornya menyatakan bahwa BS sama sekali tidak memiliki jam mengajar selaku guru di SMAN 8 Medan. Pasalnya, JR mengklaim bahwa sejak Juli hingga September 2019 lalu, BS tidak pernah mengikuti atau melakukan proses belajar mengajar di SMAN 8 Medan.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment