Tingkatkan PAD, Rippardaprov Tingkatkan Zona Wisata

zona wisata

topmetro.news – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dr Ria Novida Telaumbanua Mkes menegaskan untuk melaksanakan pembangunan pariwisata baik dalam sisi perkembangan sarana, destinasi dan budaya serta zona wisata yang dikembangkan secara nasional dan daerah sudah mempunyai acuan dan landasan hukum yang jelas.

Artinya, landasan pembangunan pariwisata di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pariwisata Provinsi (Riparprov) Sumut yang mana akan menjadi peluang kabupaten/kota meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penegasan zona wisata ini diungkapkan dr Ria Novida Telaumbanua kepada topmetro.news, Kamis (23/01/2020) di Medan.

Disebutkan Ria, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Rippardaprov) ini menjadi payung hukum bagi Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun rencana kerja yang disesuaikan dengan anggaran yang dibutuhkan dalam mengelola pembangunan pariwisata.

“Jadi daerah bisa lebih konsentrasi dan rencana kerja dalam membangun pariwisatanya. Karena dari hasil kerja masing-masing daerah di Sumut memiliki banyak potensi pariwisata yang belum tergali,” ujar Ria.

Dikembangkan Secara Nasional dan Daerah

Di dalam Perda Riparprov kata Ria , sudah tertuang dan ditegaskan bagaimana Pemprovsu melaksanakan pembangunan pariwisata baik dalam sisi perkembanvan sarana, destinasi dan budaya serta zona-zona pariwisata yang dikembangkan secara nasional dan daerah.

“Untuk Sumut ada dibagi 12 Dewan Pariwisata Daerah (DPD) baik dari kawasan pantai timur hingga Sibolga. Dari 12 DPD ini ada kawasan strategis pariwisata daerah (KSPD) yang masing-masing memiliki potensi wisata alam. Dalam Perda juga akan ada pasal khusus terkait budaya karena ini menjadi hal penting bagaimana pariwisata itu lebih mengutamakan budaya. Budaya itu bukan hanya berbentuk benda tapi juga makanan dan minuman. Disatu daerah saja ada ribuan kuliner yang bisa dikemas dan dijadikan icon pariwisata,” ucapnya.

Namun begitupun kuliner tersebut harus memperhatikan standarisasi dan kehalalan. seperti di Simalungun saja ternyata ada puluhan makanan khas yang bisa jadi daya tarik pariwisata. Belum lagi di daerah lain. Ini kan potensi dan harus dikemas bagus dan jadi icon daerah masing-masing.

“Selain itu bahkan pariwisata Sumut mempunyai masterplan kawasan manggrove, masterplan kawasan bunga dan buah, kawasan tenun dan ekowisata. Yang artinya potensi wisata di daerah sangat luar biasa yang bisa dikembangkan sesuai zonasi,” imbuhnya.

Zona Wisata Sebagai Informasi Bagi Travel dan Wisatawan

Selanjutnya di dalam Perda juga sudah dibangun lampiran mengatur zonasi tempat-tempat wisata dan budaya tersebut sebagai informasi bagi perusahaan travel dan wisatawan.

“Tapi bagaimana nanti teknis kerjanya itu terkait anggaran di kabupate/kota. Karena mereka yang nantinya menyusun program kerja. Tapi ke depan pariwisata kita berbasis IT,” tuturnya.

Masih penuturan Ria, pengembangan wisata ini juga tak terlepas dari daya jual dan pemasaran pariwisata di Daerah termasuk jumlah kunjungan wisatawan nusantara maupun mancanegara ke suatu Daerah. Produk domestik bruto di bidang Kepariwisataan Daerah.

Perlu diketahui, ujar Ria, kegiatan tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Provinsi Sunmatera Utara ini mempunyai daerah tujuan wisata (DTW) yang terletak di suatu daerah dan menjadi satu situs yang menjadi tujuan wisata dunia seperti Danau Toba yang menjadi salah satu distinasi dunia yang lebih dikenal dengan GEopark Kaldera Toba.

Zona Wisata di Tujuh Kabupaten

Tidak hanya itu saja, kegiatan Festival Danau Toba juga akan dijadikan satu monen kegiatan wisata yang mendunia bagi turis manca negara. Seperti tujuh kabupaten se kawasan Danau Toba yang masuk kawasan Strategis Nasional (KSN) meliputi Kab. Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Dairi, Karo, dan Simalungun dengan luas kawasan koordinatif + 300.000 Ha dan Zona Otoritatif + 600 Ha itu merupakan satu rangkaian yang sangat luar biasa untuk Distinasi dalam program nasional kepariwisataan.

Untuk itu, perlu diadakan sinkronisasi seluruh regulasi terkait Kawasan Danau Toba mengacu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden terhadap Perda Provsu dan Perda Kabupaten/Kota sekitar Kawasan Danau Toba khususnya.

Kemudian, perlu penajaman percepatan pembangunan Kawasan Danau Toba lintas sektor di lingkup Provinsi Sumatera Utara, yang sinergis dengan Nasional, kabupaten/kota dengan mitra pengusaha, asosiasi, praktisi/kaum profesional, dan perguruan Tinggi. Tujuannya untuk menggenjot jumlah wisatawan mancanegara (Wisman) ke Kawasan Danau Toba dan sekitarnya. Termasuk juga menyelesaikan berbagai persoalan yang melingkupinya, serta mencari terobosan inovasi sekaligus percepatan pembangunan Kawasan Danau Toba.

“Mudah-mudahan zona wisata di Sumatera Utara ini bisa bekerja dan sesuai dengan landasan hukum yang ada,” pungkasnya.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment