Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk, 2 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

kurir narkoba jaringan internasional

topmetro.news – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan kurir narkoba jaringan internasional, di Jalan Juanda Simpang Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (27/1/2020) dini hari sekira pukul 00.30 wib.

Selain meringkus tersangka berinisial FF (32) warga Jalan Kelambil V Gang Ubbudiyah Desa Tanjung Gusta, Deliserdang, petugas mengamankan 2 kg sabu.

Wakasat Nerkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nelson Nainggolan SH. MH, Kamis (30/1/2020) siang mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat.

Saat itu, Tim yang berjumlah beberapa orang menunggu tersangka kurir narkoba jaringan internasional yang akan melintas di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda. Tim lanngsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

“Tidak lama kemudian, tersangka FF melintas dengan sepeda motor matic honda beat BK 5194 AEV. Saat itu lah, Tim yang di pimpin Aipda Aman Sebayang langsung menyetop tersangka,” ujar AKP Dolly Nelson Nainggolan SH. MH, di dampingi Kanit I Idik Iptu Ari Wibowo SH. SIK dan KBO Narkoba Polrestabes Medan AKP Suhardiman SH MH, kepada wartawan.

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Digeledah Polisi

Lanjut di katakan mantan Kapolsek Delitua ini, ketika di berhentikan oleh petugas. Saat dilalukan penggeledahan, petugas menemukan 2 buah bungkus plastik teh cina yang diduga berisikan 2 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, berhasil mengamankan 1 unit handphone merek Iphone 6+, 1 buah handphone merek samsung dan satu buah sepeda motor sebagai barang bukti.

“Ketika diintograsi, tersangka FF mengakui sebagai kurir dan narkotika seberat 2 kg adalah milik temannya berinisial S yang akan diantar kepada seseorang yang nantinya akan di telpon S,” ungkap AKP Dolly Nainggolan.

Akhirnya tersangka kurir narkoba jaringan internasional dan barang bukti sabu-sabu di boyong ke Mapolrestabes Medan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukiman 20 tahun penjara” pungkas AKP Dolly Nainggolan.

Repoter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment