topmetro.news – Setelah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian, akhirnya tiga pengedar sabu diringkus Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu, Kamis (30/1/2020) malam.
Ketiganya diringkus di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru, di Bungalow Ateng Atas Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.
Para tersangka yakni, Fahrul Roji Nasution alias Roji (30) warga Jalan Pipa Desa Lama Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang, Endang beru Ginting (25) warga Desa Singgamanik Kecamatan Munte Kabupaten Karo dan Abdul Rajak (55) warga Dsn IV Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli serdang, yang merupakan pegawai Bunga Low.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily A SH MH mengatakan, di tangkapnya para tersangka adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Bandar Baru, tepatnya di Bunga Low Ateng.
Petugas Gerebek Lokasi Tiga Pengedar Sabu
Mendapat informasi tersebut, Tim yang di pimpin Panit II Reskrim Iptu Hasiolan Situmorang SH. MH, langsung bergerak ke lokasi yang di maksud. Sampainya disana, Tim Anti Bandit (Tekab), Unit Reskirm Polsek Pancur Batu melihat seorang pria sedang keluar dari bernama Fahrul Roji alias Roji.
“Begitu melihat petugas, tersangka Roji berusaha melarikan diri. Namun berhasil di ringkus dan setelah dilakukan penggeledahan Tim mendapatkan 1 paket kecil yg diduga sabu – sabu di kantong celana sebelah kanannya,” ungkap Iptu Suhaily A. Hasibuan, kepada wartwan Jum’at (31/1/2020) siang.
Baca Juga: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, IRT Diciduk Polsek Teluk Mengkudu
Diluar kamar, jelas Kanit Reskrim, didapati seorang pria lagi bernama Abdul Rajak. Pemeriksaan di lanjutkan dengan menggeledah sebuah kamar. Ketika didalam kamar, petugas mendapatkan seorang wanita didalam kamar bernama Endang Beru Ginting.
Tiga Pengedar Sabu Mengaku Barang Haram Diperoleh dari UK
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan didalam kamar didapati 1 paket sedang yang diduga berisikan sabu dan satu plastik besar yang berisi beberapa plastik klip kosong diselipkan di bagian bawah tempat tidur.
“Setelah di lakukan introgasi terhadap tersangka. Dianya mengakui, bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial UK,” beber Suhaily.
Dari tiga pengedar sabu petugas mengamankan 1 klip sedang diduga sabu-sabu, 1 klip kecil diduga sabu-sabu, 1 unit Handphone Reatme, uang hasil penjualan sabu – sabu sebesar Rp200 ribu dan 2 buah mancis
Selanjutnya, tiga pengedar sabu dan barang bukti dibawa ke Polsek Pancur Batu guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Imbas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Intle Pancur Batu ini, sembari mengatakan ketiga tersangka saat ini sudah di jebloskan ke sel tahanan Polsek Pancur Batu.
Reporter | Iswandi Nasution