Korupsi APBDes, Mantan Kades Mainu Tengah Sergai dan Bendahara Jalani Sidang Perdana

Mantan Kades Mainu Tengah Sergai Periode 2013-2019, Giwanto alias Bibit dan Bendahara Desa (Bendes) Kiki Susan Hadianto, Senin (14/11/2022), menjalani sidang perdana terkait korupsi.

topmetro.news – Mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Periode 2013-2019, Giwanto alias Bibit dan Bendahara Desa (Bendes) Kiki Susan Hadianto (berkas penuntutan terpisah), Senin (14/11/2022), menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya didakwa secara bersama-sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa atau suatu korporasi sebesar Rp394.170.365, terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2019.

JPU dari Kejari Sergai Imam Darmono dalam dakwaan menguraikan, kedua terdakwa secara bertahap mencairkan uang dari Rekening Kas Desa (RKD) melalui Bank Sumut Cabang Sei Rampah sebesar Rp1.062.850.000.

Kiki Susan Hadianto selaku bendes kemudian menyerahkan Rp937.000.000 kepada Giwanto selaku kades.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Tim Polres Tebingtinggi, Inspektorat, dan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sergai terhadap pekerjaan fisik di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, ada temuan.

Antara lain, pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3 x 700 m di Dusun III dengan anggaran sebesar Rp227.305.550. Namun pengerjaannya hanya sepanjang 141,5 x 3 m senilai Rp51.605.440. Yang tidak dikerjakan sepanjang 558,5 m x 3 m sebesar Rp175.700.110.

Pekerjaan saluran drainase sepanjang 250 m di dusun yang sama dengan anggaran sebesar Rp107.358.950. Selesai hanya sepanjang 233,8 m, senilai Rp100.402.090. Sedangkan yang tidak tuntas sepanjang 16,2 m, sebesar Rp6.956.860.

Demikian halnya dengan belanja material lainnya serta soal pembayaran upah tukang. Kedua terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkannya.

Pemeriksaan Saksi

Baik Giwanto alias Bibit dan maupun Kiki Susan Hadianto masing-masing kena jerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Intan Manullang menyatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sidang pun lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. “Izin Yang Mulia. Mohon waktu satu minggu,” pungkas Imam Darmono.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment