topmetro.news – Lagi-lagi oknum Hakim PN Medan Akhmad Sahyuti, menegur awak media yang setiap harinya meliput persidangan mendapat teguran.
Akhmad Sahyuti mengaku merasa terganggu ketika melihat pengunjung mengambil foto persidangan, namun tidak mengenakan tanda pengenal (id card) yang biasanya disiapkan di pintu masuk PN Medan.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti membiarkan hakim anggota bermain hand phone (HP) saat proses sidang pencemaran nama baik melalui FB. Anehnya lagi wartawan yang meliput diancam tidak boleh liputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Mana id card mu? Bukan itu yang dari depan. Besok kalau tidak ada id card saya suruh keluar,” kata Akhmad Sahyuti kepada sejumlah wartawan yang meliput sidang perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan facebook (FB), Rabu (5/2/2020), di Ruang Cakra 4.
Secara terpisah Humas PN Medan Tengku Oyong yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, akan menanyakan persoalan tersebut kepada Ketua PN Medan.
“Barangkali saya nanti konfirmasi dulu. Pada prinsipnya memang ada tata tertibnya. Tapi intinya id card-nya akan tetap kita bagi. Kita tidak tahu orang ini apa kepentingan ke mari. Di pengadilan ini kan mesti ada pengenal. Mungkin barangkali dari media belum ada datanya masing-masing di sini. Nanti saya konfirmasikan ke pimpinan,” tutur Oyong yang juga Hakim PN Medan.
Wartawan sempat menemui sekuriti di bagian pintu masuk PN Medan untuk meminta id card wartawan. “Nggak ada lagi ketua,” ujar salah seorang petugas sekuriti yang enggan menyebutkan namanya.
Postingan di FB
Sementara dari arena persidangan, JPU Haslinda Hasan lebih duku membacakan dakwaan. Lalu dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan kedua saksi korban Babiat Kadarusman Manalu dan istrinya, Ritawati.
Terdakwa Tangi Pahala Manalu dengan akun FB bernama HutaParmonangan memposting kalimat bermuatan penghinaan terhadap korban yang juga masih abang sepupunya.
Antara kain disebutkan. ‘Sy mengutuk alam, bumi, pada Babiat Kadarusman Manalu. Begitu jg pada Babi Jalang Ritawati yg Batak palsu bukan Batak Asli (Sileban). Hati” pada kedua nama yg diatas, bisa” anda saudara”/i jadi Tumbal org dan bs dibuat Santet lewat cairan yg disembunyikan di dalam buah dada dengan cara ke WC dan pura” minta air minum. Dan 4 org anaknya jadi korban, mamak Ritawati pun jadi korban dibuatnya’.
Tangi Pahala Manalu dijerat pidana Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016. Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua saksi korban mengakui kalau postingan terdakwa diketahui dari seseorang yang masih keluarga. Postingan tersebut sangat menyakitkan hati, berisikan penghinaan dan mencemarkan nama baik mereka.
reporter | Robert Siregar
