Komplotan Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk Saat Beraksi di Medan Maimun

komplotan pencuri di rumah kosong

topmetro.news – Tim Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Medan Kota, menangkap empat pelaku komplotan pencuri di rumah kosong. Keempat tersangka adalah Mahyudi (39) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Subur Lama, Julpan (42) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Francisco (37) warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah dan Arifin (38) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira.

Para tersangka di tangkap saat beraksi di rumah kosong milik korbannya di Jalan Lingkar Jati No. 3 Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun pada Rabu, (4/2/2020) kemarin.

Bahwa, rumah yang tidak ditempati atau rumah kosong tersebut adalah milik Leo Koswara (48) yang bermukim di Jalan Mongonsidi No.6 F Kecamatan Medan Polonia.

Keempat Komplotan Pencuri di Rumah Kosong Diamankan Bersama Barang Bukti

“Seluruh tersangka ditangkap setelah Tim mendapat informasi dari Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Jati bernama Isar Sitanggang bahwa ada rumah kosong milik korban sedang dibongkar keempat tersangka,” ujar Iptu Ainul Yaqin didampingi Panit I Reskrim Polsek Medan Kota, Ipda Rambe, Selasa (11/2/2020) siang.

Mendapat info tersebut, Tim langsung merapat ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap keempat tersangka.

Baca Juga: Demi Menebus Biaya Persalinan Istrinya, Pria Ini Nekat Bobol Rumah Kosong

Dari para tersangka komplotan pencuri di rumah kosong diamankan barang bukti dua kusen jendela yang sudah dicopot dan sarung lampu untuk sembahyang.

Selanjutnya, keempat tersangka dan barang buktinya ke Mapolsek Medan Kota, guna pemeriksaan selanjutnya.

“Imbas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment