topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 kg dari Malaysia, tiga terdakwa masing-masig Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok (51), Zulauni alias Zul (42), dan Julparly alias Padly (31), Senin (17/2/2020) divonis masing-masing pidana 12 tahun penjara.
Selain itu dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 6 PN Medan tersebut majelis hakim diketuai Syafril Batubara juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana empat bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diyakini telah terbukti
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu, Irma Hasibuan menuntut ketiga terdakwa agar dijatuhi hukuman masing-masing pidana 19 tahun penjara. Juga denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
“Kita menyatakan banding, karena putusan hukum dari majelis hakim belum adil. Tapi pastinya kita masih melihat arahan pimpinan terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui wartawan usai sidang.
Respon Terdakwa
Sementara itu mendengar vonis tersebut, ketiga terdakwa memiliki respons berbeda-beda. Terdakwa Zulani alias Zul (42) mengaku menerima vonis tersebut. Namun dua terdakwa lain di antaranya Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok dan Julparly alias Padly menyatakan pikir-pikir.
Sementara dilansir sebelumnya, persidangan tersebut sempat berlangsung alot khusus ketika pemeriksaan terhadap saksi yang melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa. Penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa, Abdul Haris Lubis mempertanyakan sejumlah kejanggalan.
Para terdakwa sebelum tertangkap unit Ditresnarkoba Poldasu tidak saling mengenal. Dengan demikian unsur pidana permufakatan jahat, tidak terpenuhi.
Kejanggalan lainnya, UU narkotika tidak memperkenankan warga sipil menjadi ‘under cover buy’ (menyaru sebagai pembeli). Fakta hukum sebenarnya, Iqbal selaku pemilik sabu di Port Klang, Malaysia yang katanya buron dan pria bernama Ali (versi penyidik sebagai informan) adalah pelaku utamanya.
Dibekuk Terpisah
Mengutip dakwaan JPU, 10 kg sabu itu dikemas dalam plastik kuning yang disimpan dalam dua buah ember cat oli berukuran 25 kg. Sabu itu diletakkan di belakang kapal dan dibawa dari Port Klang Malaysia menuju ke Indonesia dengan tujuan Kota Medan melalui Ppelabuhan kecil Panipahan Riau.
Ketika terdakwa berada di Panipahan, Kepulauan Riau, Senin (20/5/2019), Zainal (ketika itu bersama Julparly) dihubungi oleh teman terdakwa bernama Iqbal (DPO). Dan menyuruh terdakwa membawa narkotika jenis sabu dari Port Klang, Malaysia menuju Medan
Bila sabu tersebut telah sampai tujuan dan sudah diserahkan kepada pembeli maka terdakwa akan mendapatkan upah senilai Rp200 juta. Tersangka Iqbal kemudian memberikan uang sebesar RM1.000 kepada terdakwa sebagai biaya perjalanan. Sepekan kemudian keduanya tiba di Medan untuk transaksi dengan terdakwa Zulauni.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zulauni Alias Zul dan menyita barang bukti berupa 10 bungkus sabu yang disimpan dalam tas ransel warna coklat berikut satu unit handphone merek Vivo warna hitam. Secara terpisah kedua terdakwa lainnya dibekuk di Jalan Restu, Gang Klaster, Medan Helvetia.
reporter | Robert Siregar