Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olah Raga Medan Baru Mengadu ke Ketua DPRDSU

Forum Masyarakat Peduli

topmetro.news – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olah Raga Jalan Rebab Pasar II Medan Baru mengadu kepada Ketua DPRD Sumut Drs. Baskami Ginting, Kamis (20/2/2020) menuntut mafia tanah agar jangan “mengobok-ngobok” fasilitas umum yang telah dikuasai masyarakat sejak tahun 1956.

“Lapangan Bola Kaki di Jalan Rebab Pasar II Medan Baru telah lama dikuasai masyarakat dan tidak seorangpun berhak merebutnya. Karena status lahan tersebut saat ini sebagai fasilitas umum dan sarana olah raga bagi masyarakat kawasan tersebut,” ujar juru bicara warga Zakaria Bangun.

Permintaan Forum Masyarakat Peduli

Menurut Zakaria, masyarakat merasa sangat terkejut, ketika ada pihak-pihak tertentu ingin merebut dan menguasai lapangan bola tersebut dengan cara melakukan transaksi jual beli. Sehingga masyarakat melakukan protes dengan tetap mempertahankan lapangan sepak bola itu.

“Kami melihat jual beli itu cacat hukum, sehingga masyarakat sudah sepakat akan terus mempertahankannya. Walaupun putusan MA (Mahkamah Agung) memenangkan pihak penggugat. Terbukti saat turun tim eksekusi ke lapangan sebanyak 5 kali, tapi berhasil dihalau masyarakat,” kata perwakilan Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olah Raga Jalan Rebab Pasar II Medan Baru.

Berkaitan dengan itu, Zakaria mengigatkan mafia tanah yang diduga kuat ikut bermain dalam pengambil-alihan lapangan bola, untuk segera menghentikan keinginannya menguasai lahan. Karena akan berhadapan dengan rakyat.

“Kami ingatkan oknum-oknum pejabat, kelompok premanisme maupun organisasi kesukuan jangan sekali-kali ikut membela mafia tanah dengan menakut-nakuti rakya. Karena fasilitas umum itu telah digunakan rakyat sejak 1956,” tegas Zakaria.

Berkaitan dengan itu, mantan anggota DPRD Sumut itu berharap kepada Ketua DPRD Sumut untuk segera mengundang pihak-pihak terkait dari pengaduan Forum Masyarakat Peduli ini. Tujuannya untuk membahas masalah ini dalam rapat dengar pendapat di Komisi A yang membidangi hukum dan pertanahan.

Diakhir penjelasannya, Zakaria juga mengigatkan pimpinan ormas pemuda Karo, agar jangan membenturkan masyarakat dengan organisasi Karo. Karena bisa menimbulkan perpecahan di lapangan.

“Masyarakat Jalan Rebab bukan hanya dihuni suku Karo, tapi didiami berbagai suku dan agama, ” katanya.

Panggil Instansi Terkait

Menanggapi tuntutan dari Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olah Raga Jalan Rebab Pasar II Medan Baru tersebut, Baskami Ginting berjanji secepatnya merekomendasikan masalah ini ke Komisi A untuk segera memanggil instansi terkait. Seperti BPN Sumut, Pemprov Sumut, Pemko Medan, Poldasu maupun masyarakat Jalan Reban dalam rapat dengar pendapat. Guna mengetahui duduk persoalannya secara rinci sekaligus mencari solusinya.

“Pada intinya kita sangat mendukung masyarakat yang mempertahankan fasilitas umum. Namun untuk lebih jelasnya, Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan termasuk masalah tanah. Nantinya akan mengundang sejumlah instansi terkait untuk membahasnya secara rinci,” tandas Baskami.

Penulis : Erris

Related posts

Leave a Comment