KPK Eksekusi ASN dan Rekanan Terkait Pusaran Suap Remigo Yolando Berutu

Jaksa KPK

topmetro.news – Jaksa KPK diinformasikan telah mengeksekusi seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas PUPR Kabupaten Pakpakbharat Gugung Banurea dan rekanan dari PT Alahta Dilon Bancin dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan.

Eksekusi dimaksud, menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya lewat WhatsApp (WA), menyusul adanya perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan (diketuai Aswardi Idris), yang menangani perkara keduanya.

Keduanya diyakini terbukti bersalah secara berkelanjutan melakukan suap terhadap Bupati Pakpakbharat nonaktif Remigo Yolando Berutu. Terdakwa Dilon Bancin yang juga ASN tersebut ikut menanamkan modal kepada rekanan dari PT Alahta.

Dilon dan Gugung masing-masing divonis pidana dua tahun penjara, Senin (10/2/2020) lalu, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. Selain itu kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan) tiga bulan kurungan.

Rp720 Juta

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa secara bertahap memberikan uang suap total sebesar Rp720 juta kepada bupati untuk memenangkan tender sekaligus mengerjakan proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng. Nilai proyeknya Rp5.193.201.000.

Pemberian suap dari para rekanan kepada bupati disebut dengan ‘uang koin’ atau ‘kewajiban’ (Kw), melalui sejumlah orang, di antaranya, Plt Kadis PUPR Pakpakbharat David Anderson Karosekali, orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring selaku PPK pekerjaan proyek TA 2018 (berkas penuntutan terpisah), maupun ajudan bupati, merupakan hal yang biasa di lingkungan Pemkab.

Remigo 7 Tahun

Perkara Bupati Pakpakbharat nonaktif Remigo Yolando Berutu, penerima suap, lebih dulu disidangkan (juga di Pengadilan Tipikor Medan). Majelis hakim diketuai Abdul Azis SH, Kamis (25/7/2019), memvonis pidana tujuh tahun penjara.

Selain itu Remigo juga dihukum membayar denda sebesar Rp650 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka mendapatkan pidana tambahan) empat bulan kurungan.

Remigo juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara c/q kepada Pemkab Pakpakbharat. Seluruhnya sebesar Rp1,2 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan.

Remigo juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, usai terdakwa menjalani hukuman pokok.

‘Uang Koin dan Kw’

Para rekanan dikenakan ‘uang koin’ atau ‘kewajiban’ (Kw) membayar uang muka sebesar 10 persen dari nilai pagu pekerjaan proyek (sebelum proses tender). Rekanan juga dikenakan Kw sebesar 15 persen dari tiap pencairan dana sesuai progres pekerjaan di lapangan.

Sedangkan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpakbharat yang juga masuk pusaran suap bupati, divonis pidana lima tahun penjara. Juga denda Rp400 juta. Subsidair empat bulan kurungan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment