TOPMETRO.NEWS – 2 remaja bawa sabu seberat 1 ons terpaksa dibekuk personil Polsek Pancur Batu. Polisi yang gencar razia membuahkan hasil. Kedua remaja bawa sabu ini diketahui sebagai kurir narkoba yang tak berkutik saat diciduk polisi, meski salah seorang pelaku sempat kabur hingga berhasil ditangkap.
Sekadar diketahui, ke 2 tersangka diringkus Minggu (1/3/2020) dini hari di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Remaja Bawa Sabu Terjaring Razia
Menurut polisi, para tersangka bernama Dwi Yanto alias Sen-sen (23) warga Desa Dagang Kerewang Dusun II Kecamaymtan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Agus Wahyudi alias Agus (20) warga Desa Dagang Kerawang Dusun II Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Dari kedua tersangka Polsek Pancur Batu mengamankan barang bukti 1 plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu beratnya 1 ons lebih, 1 unit sepedamotor Honda Scoopy abu-abu BK 2951 MBC tanpa dokumen dan 2 buah ponsel, 1 Android Samsung warna hitam dan 1 Samsung biasa warna putih.

Berangkat dari Tamora ke Brastagi
Informasi yang diterima dari pihak kepolisian menyebutkan, saat itu Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaily A Hasibuan SH MH, menggelar razia Cipta Kondisi didepan Mapolsek Pancur Batu, Minggu (1/3/2020) dini hari sekira pukul 01.15 wib.
Kedua tersangka yang mengendarai sepedamotornya dari Tanjung Morawa hendak (Tamora) menuju ke kawasan Brastagi-Tanah Karo. Tiba di Jalan Jamin Ginting tepatnya tidak jauh dari Mapolsek. Kedua tersangka langsung memutar balik (red, putar kepala) sepeda motornya.
Petugas yang curiga langsung menangkap salah seorang tersangka. Sementara salah satu tersangka lainnya malarikan diri.
”Seorang lagi berhasil diringkus di kawasan pajak Pancur Batu,” jelas Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan SH MH, mewakili Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH MH.
Saat digeledah, kata Suhaily ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus dengan plastik hitam.
”Dalam bungkusan itu berisi serbuk kristal bening yang berisikan sabu-sabu 1 ons lebih,” ungkap Suhaily Hasibuan.

Akan Diantar ke Brastagi
Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba jenis sabu-sabu ini akan diantar keduanya ke kawasan Berastagi Kabupaten Karo.
artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA
”Pengakuan mereka barang tersebut milik mereka dan akan dikirim ke kawasan Brastagi Kabupaten Karo,” urai Suhaily.
Kemudian kedua tersangka dibawa ke Unit Reskrim Polsek Pancur Batu untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
”Untuk kedua tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas mantan Kanit Intel Polsek Pancur Batu ini.
penulis | iswandi nasution