TOPMETRO.NEWS – Polisi mengamankan barang bukti yang disita dari rumah tersangka pembunuhan satu keluarga di Mabar, Andi Lala (34) di Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/4).
Barang bukti tersebut berupa, 4 unit handphone milik para korban, 1 unit laptop milik korban, 2 buah kartu SPP TPA Nurul Iman milik korban, 1 tas sekolah warna merah milik korban, dompet peralatan sekolah milik korban, STNK Honda Vario BK 6308 AEL milik korban atas nama Riyanto.
Selain itu petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1011 HJ yang diduga digunakan tersangka sebagai kendaraan ke rumah korban. Polisi juga memboyong satu unit mobil Mitsubishi L300 BK 1352 EZ yang ditemukan di SPBU Pagar Jati Perbanguan, diduga milik pelaku.
“Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan secara intensif pada istri tersangka AL. Pemeriksaannya adalah sebagai saksi,” Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu, Kombes Nurfallah, usai gelar perkara di Markas Besar Poldasu, Selasa (11/4) kepada TOP METRO.
Berita sebelumnya, Lima orang tewas dibantai di Mabar, Medan Deli. Sebelum kejadian rumah korban didatang oleh pengendara sepeda motor dan mobil.
“Kata warga sekitar pukul 24.00 wib ada yang datang kerumah korban tapi tidak jelas apa masuk kedatangannya,” ujar Kepala Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Budiono kepada TOP METRO, Minggu (9/4).(TM/010)
