Kasus Dugaan Korupsi Dana PDT Rugikan Negara Rp3 M, Sekda Simalungun Ngaku Tak Tahu

TOPMETRO.NEWS – Saksi Sekda Simalungun Gideon Purba tak tahu asal kucuran dana pesta danau toba (PDT) yang merugikan negara sebanyak Rp3 miliar tahun anggaran 2012, saat memberikan keterangan dipersidangan yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan Selasa (11/4).

Didalam persidangan Sekda Simalungun itu menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan ringkas. “Tidak tahu dananya dari mana,” ujar Gideon.

Namun anehnya saat Jaksa menanyakan kalau kedatangan terdakwa Jan Wanner Saragih ke rumah dinasnya dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar tanggal 1 September 2012.

Gideon Purba membenarkan kedatangan terdakwa Jan Wanner, namun tentang uang senilai Rp1,5 miliar Gideon kembali ucapkan tak tahu. “Ya memang pernah dia datang, kalau hari, tanggal dan uang itu saya tak tahu,” ungkap Purba.

Nah dipertengahan persidangan ketua Majelis Hakim Ferri Sormin sempat menegur Jaksa Penuntut Umum Polim Siregar yang menanyakan pertanyaan kepada saksi yang diluar BAP. “No berapa dan poin berapa keterangan bahwa terdakwa datang kerumah saksi,” tegur Majelis Hakim sembari mengingatkan JPU jangan memberikan pertanyaan diluar BAP.

Selama dipersidangan tiga terdakwa Jan Wanner Saragih, Jasman Saragih alias Jasman Munthe dan Iman Sentosa Gulasa Nainggolan tampak diam dan tak banyak bergerak.

Dipersidangan kali ini JPU menghadirkan tiga orang saksi yakni Sekda Simalungun, Gidion Purba, Julius Manager rumah makan Garuda Pematang Siantar, dan Arianto Sinaga manager hotel 212 parapat.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi fakta. (TM/Sag)

Related posts

Leave a Comment