Residivis Curanmor Roboh Ditembak Reskrim Helvetia, Ini Lokasi Aksinya

residivis curanmor

topmetro.news – Petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia, menembak seorang residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Tersangka Charles Tampubolon alias Ucok (32), warga Jalan Gaperta Gang Lestari No.391, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasusnya, Rabu (8/4/2020) malam.

Selanjutnya residivis curanmor diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, guna untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, tersangka Charles Tampubolon langsung diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Residivis Curanmor Dilaporkan Korbannya

“Tersangka diringkus atas laporan korbannya, Wilson Sialagan (42) warga Jalan Perkutut Gang Mulia No. 48-A Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam plat BK 3375 AEG di teras rumahnya,” sebut Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman, Kamis (9/4/2020) siang.

Kompol Hutahean menjelaskan, bahwa tersangka residivis curanmor ditangkap Panit II Reskrim Polsek Helvetia, Ipda Theo yang membintangi Film Sang Prawira.

“Kala itu, Selasa (7/4/2020) sekira pukul 18.00 WIB, korban sedang berada di teras rumah sambil bercengkerama dengan tetangganya,” ucapnya.

Kemudian, korban kembali ke rumahnya untuk makan malam dan mengajari anaknya untuk belajar. Tak lama, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Baca Juga: Betis Pelaku Curanmor Didor Polisi

Atas kejadian itu, korban kemudian mendatangi Polsek Medan Helvetia untuk membuat laporan pengaduan. Atas laporan korban, Tekab Polsek Helvetia yang dipimpin Ipda Theo menerima informasi bahwa tersangka Ucok sedang berada di Jalan Gaperta tepatnya di Warnet Ersa. Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus Ucok.

“Saat diintrogasi, tersangka Ucok sempat berkelit, namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV, ia mengakui perbuatannya yang sempat viral di medsos,” urai Kompol Pardamean.

Barang Bukti

Sambung Pardamean, saat tim melakukan pengembangan kasusnya, Ucok berusaha melarikan diri.

“Dengan sigap, Tim kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki tersangka setelah sebelumnya diberi tembakan ke udara sebanyak tiga kal,” ungkap Kompol Pardamean.

Dari tersangka residivis curanmor, sambung Kompol Pardamean, tim berhasil mengamankan barang bukti kunci letter T, topi, sepasang sandal warna hitam dan uang tunai Rp215.000.

Tersangka pernah melakukan aksinya di berbagai tempat, yakni di Jalan Perkutut No.2 kos Wikes Helvetia, Jalan Gaperta Gang Lestari No.396 Helvetia Tengah, Jalan Perkutut Gang Mulia No.1A tepatnya di rumah kos Helvetia, Jalan Kapten Muslim simpang Jalan Perkutut Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, serta di Jalan Gaperta Gang. Setiabudi No.64 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, dan di Jalan Setia Lingkungan I No.6 Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Helvetia.

“Atas perbuatannya, tersangka di kenakan asal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment