TOPMETRO.NEWS – Walau sempat berhasil membuang barang bukti 2 paket diduga sabu lewat jendela kamar tidurnya. MA alias Ateng (30) warga Jalan Pendidikan Dusun IV Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa tetap diboyong ke Satnarkoba Polres Deliserdang guna diperiksa lebih lanjut, Rabu (12/4).
Informasi diperoleh, diboyongnya MA alias Ateng ke Satnarkoba Polres DS berawal dari kabar masyarakat yang menyebutkan jika lajang pekerja mocok-mocok itu terindikasi dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tak pelak, petugas langsung melakukan penyelidikan ditempat yang disebutkan.
Tak mau targetnya lepas, petugas melakukan penggerebekan ditempat kediaman MA alias Ateng. Mengetahui kedatangan petugas, Ateng disebut-sebut sempat membuang 2 paket diduga sabu melalui jendela kamar tidurnya.
Aksi itu ternyata sudah diantisipasi petugas dan menemukan 2 paket diduga sabu seberat seberat 0,30 gram, satu lembar plastik klip seberat 0,12 gram, satu set bong dan dua buah mancis gas. Atas temuan itu MA alias Ateng langsung diboyong petugas ke komando untuk pemeriksaan selanjutnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain mengatakan jika MA alias Ateng sudah diamankan di komando dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Tersangka sempat membuang barang bukti shabu lewat jendela kamar tidurnya, tetapi diketahui petugas kita yang melakukan penggerebekan,” terang Zulkarnaen.(TM/wes)