Rumah Bandar Sabu Digrebek, Tiga Tersangka Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Tiga tersangka yakni Anten (21), Jaka (19) dan Batak (29) warga Dusun II Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu diringkus polisi, Rabu (12/4).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket diduga sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 0,48 gram, 132 lembar plastik klip transparan, satu buah pipa kaca terdapat lekatan kristal putih diduga sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu buah mancis gas warna ungu terpasang jarum suntik dan satu buah mancis gas warna putih.

Menurut informasi, awalnya polisi mendapat kabar jika didaerah Dusun II Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu itu kerap dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan kabar tersebut, personil Satnarkoba Polres Deliserdang melakukan penyelidikan. Tanpa disadari ketiganya, petugas sudah mengepung rumah tempat tinggal Anten dan meringkusnya bersama Jaka dan Batak.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain membenarkan diamankannya ketiga pria begundal sabu tersebut berikut barangbukti dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiganya ditangkap berawal dari informasi masyarakat dan sedang diperiksa”, kata Zulkarnain. (TM/wes)

Related posts

Leave a Comment