Pembobol Rumah Kos Dibekuk Reskrim Polsek Sunggal

Pembobol Rumah Kos

topmetro.news – Pembobol rumah kos tak berkutik saat dibekuk personil Satuan unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim, AKP Syarif Ginting SH. Polisi berhasil membekuk tiga orang begundal sebagai pembobol rumah kos pada Minggu, (5/4/2020) sekira pukul 03.00 wib.

Pembobol Rumah Kos Dibeberkan Polisi

Aiptu Ronny Sembiring, Kasi Humas Polsek Sunggal kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020) di Mapolsek Sunggal mengatakan penangkapan ketiga tersangka pembobol rumah kos dimaksud masing-masing bernama Matius Fernando Lafao (22), Hendra Tarigan (26) dan Ramaitan Lase alias Iman (21).

Menurut polisi ketiganya warga Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang berdasarkan Bukti Laporan Pengaduan korban May Rolas Togatorop (26) warga Jalan Melati Raya sesuai LP/224/B/IV/2020/SPKT Sek Sunggal tertanggal 5 April 2020.

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

Lebih lanjut dijelaskan Ronny, pada Jumat 3 April 2020 sekira pukul 12.00 wib, korban pergi ke rumah orangtuanya di kawasan Medan Denai dan meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci.

Kondisi Rumah Sudah Berantakan

Namun sial, keesokan harinya, korban kembali ke kediamannya dan terkejut saat masuk ke dalam menyaksikan kondisi rumah sudah berantakan.

Melihat itu, korban langsung memberitahukan peristiwa itu kepada suaminya.

Setelah diteliti, barang-barang korban berupa jam tangan dan benda berharga lainnya hilang.

Korban Lapor ke Polsek Sunggal

Selanjutnya, ujar Ronny, korban bersama suaminya segera melaporkan hal itu ke pihak Polsek Sunggal.

Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa beberapa orang saksi, polisi kemudian menginterogasi ketiga tersangka dan dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui semua perbuatannya.

“Ketiga tersangka, diduga melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tegas Ronny.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment