topmetro.news – Rahma Dhea Saraswara, korban pemukulan oleh terdakwa Rika Rosario Nainggolan berencana akan melaporkan kedua saksi meringankan posisi terdakwa (ade charge). Hal itu karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu pada persidangan, Selasa (15/4/2020), di PN Medan.
Keterangan saksi Melanie dan Danny Nainggolan (abang kandung terdakwa) dinilai sangat merugikan diri korban. “Memang ada pertemuan dengan utusan dari pihak terdakwa. Tapi saya sama sekali tidak pernah menyebutkan angka. Apalagi sampai Rp1 miliar atau Rp500 juta? Mereka (kedua saksi-red) jelas mengada-ada. Mereka telah memberikan keterangan palsu dan akan saya laporkan ke kepolisian,” tegas Dhea ketika dikonfirmasi awak media usai persidangan.
Sementara dari arena persidangan, saksi Melanie di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara menyebutkan, peristiwa pemukulan tersebut diketahui berdasarkan cerita terdakwa juga temannya. Rika Rosario mengaku dituduh menganiaya Dhea, teman wanita dikenal dekat dengan mantan suaminya, Dedy Manihar Matondang.
Saksi kemudian diminta membantu terdakwa ikut melakukan perdamaian terhadap korban atau keluarganya. Melanie, Danny, dan istrinya pernah menemui korban di Jalan SM Raja Medan agar kasus tersebut sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak keluarga terdakwa Rika tidak sanggup memenuhi syarat perdamaian yang dikemukakan korban. Di antaranya, korban meminta terdakwa Rika menyerahkan hak asuh kepada mantan suaminya Dedy. Juga disebut meminta uang perdamaian Rp1 miliar.
Saksi Sebatas Mendengar
Namun ketika ditanya hakim ketua mengenai isi putusan cerai antara terdakwa dengan mantan suaminya, Melanie mengaku tidak ada melihat dan membacanya. Hanya sebatas mendengar cerita terdakwa Rika kalau putusan cerai mereka. Hak asuh anak jatuh ke tangan terdakwa.
“Jadi teringatnya pada persidangan lalu saksi Dedy, mantan suami terdakwa menerangkan anak dalam asuhan saksi. Apa ada sebelumnya perjanjian atau kesepakatan bersama,” tanya hakim kepada terdakwa. Namun terdakwa Rika Rosario tidak bersedia menjawabnya.
Selanjutnya saksi Danny menyatakan hal sama tentang pernah diminta terdakwa yang juga adiknya agar menghubungi korban maupun keluarga untuk berdamai. Saksi bersama istrinya sempat bertemu dengan korban di Lippo Mal Medan. Pada pertemuan kedua tersebut, imbuh Danny, korban mengajukan syarat serupa soal hak asuh anak. Namun nominal perdamaiannya turun menjadi Rp500 juta.
Persidangan ditunda pada pekan depan untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Arthur SH. Sebelumnya Hakim Ketua Syafril Batubara menyarankan agar diusahakan upaya perdamaian di antara kedua belah pihak.
Sementara mengutip dakwaan, maksud hati ingin mendamprat teman lelakinya di Cafe dan Bar Shoot The Traders di bilangan Jalan Kapten Pattimura Medan, Dhea malah kena ‘jotos’ di parkiran cafe dan dijambak.
Wanita jelita Rika Rosario Nainggolan dijerat pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
reporter | Robert Siregar