topmetro.news – Oknum anggota DPRD Padangsidimpuan berinisial MS akhirnya dilaporkan Ketua Aliansi Pemerhati Hukum Sumatera Utara Muhammad (APH Sumut) Muhammad Habibi ke Polda Sumut atas kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Langkah tersebut diambil mengingat lembaga independen yang dipimpinnya konsern dengan penegakan supremasi hukum.
Menurutnya, sangat miris bila terlapor menggunakan ijazah disebut-sebut palsu tersebut bisa duduk menjadi wakil rakyat. Tidak tanggung-tanggung. Terlapor bahkan sudah empat periode menjadi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan (periode 2004 hingga 2024).
Data Ijazah Palsu
Dijelaskan Habibi, dirinya berani melaporkan kasus dimaksud setelah melakukan investigasi dan memiliki data dan informasi atas dugaan palsunya ijazah SMA yang dikeluarkan oleh oknum Kepala SMA Negeri 8 Medan tertanggal 8 Desember 1973 yang digunakan Marataman untuk mendaftar sebagai anggota DPRD.
Muhammad Habibi juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan J Ranto Panjaitan. Dan ditegaskan J Ranto, bahwa tidak pernah ada terdaftar di sekolah tersebut murid bernama Marataman Siregar.
Selain konfirmasi ke pihak sekolah, dia dan kuasa hukumnya juga telah melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara.
Mengutip keterangan salah seorang staf bernama Drs Saut Aritonang MHum, nama MS tidak pernah terdaftar di SMA Negeri 8 Medan. Juga tidak pernah terdaftar di SMA Widyasana Utama Medan.
Bila laporan tersebut terbukti, tidak tertutup kemungkinan bisa terindikasi tindak pidana korupsi. Yakni menimbulkan kerugian keuangan negara selama menjadi anggota dewan.
Tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo. Pasal 264 KUHPidana. “Direskrimum Polda Sumut diharapkan segera menindaklanjuti laporan kepemilikan ijazah diduga palsu agar tidak menjadi ‘bola liar’ di tengah-tengah publik,” pungkasnya.
reporter | Robert Siregar