topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Deli Tua mengamankan seorang pelaku yang nekat mencuri celengan di dalam mesjid Iklab Jalan Jamin Ginting KM.12,5 Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (22/4/2020) dini hari sekira pukul 01.00 wib.
Tersangka bernama Taufik Hidayat Harahap (26) warga Jalan Mabar Pasar II Gang Family, Brayan Kota Medan.
Dirinya ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah tas yang berisikan pakaian dan celengan plastik yang didalamnya uang sebesar Rp50 ribu Dengan korbannya Muklis (40) warga Jamin Ginting Km. 12,5 Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan.
Mencuri Celengan Ditangkap Warga
Informasi yang diterima Senin (27/4/2020) dari pihak kepolisian menyebutkan, ditangkapnya tersangka setelah adanya laporan masyarakat. Bahwa adanya seorang maling didalam mesjid di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecmatan Medan Tuntungan. Mendapat informasi itu, Panit II Ipda Elia Karo-karo bersama Tim langsung bergerak ke tempat keajdian perkara.
“Sampainya disana, benar ada salah seorang tersangka pencurian dengan pemberatan yang ditangkap warga dan berhasil kita amankan,” kata AKP Zulkifli Harahap SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH.
Saat diamankan, jelas Zulkifli, tersangka mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian disebuah celengan.
Akhirnya tersangka pun di boyong ke Mapolsek Delitua, untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Delitua, sambil menunggu berkasnya akan dilimpahkan ke pihak ke Jaksaan.
“Untuk tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Zulkifli.
Reporter | Iswandi Nasution