Maling Buku Pelajaran di Sekolah, Ginting Diringkus di Bawah Fly Over Simpang Pos

maling buku pelajaran

topmetro.news – Leo Randi Ginting (31) warga Jalan Pintu Air II Gang Sepadan, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua. Tersangka maling buku pelajaran ini, diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua, Rabu (6/5/2020) malam sekira pukul 23.00 wib, dibawah Flay Over simpang Pos, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Pelaku dilaporkan korban, Pedoman Sembiring (50) warga Jalan Pintu Air II Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, merupakan Kepala SD Negeri 060936. Dengan Nomor LP / / VI/ 2020/ SPKT/ Polsek Delta, Rabu tanggal 06 Mei.

Maling Bawa Kabur Buku Pelajaran

Dimana Rabu (6/5/2020) sore sekira pukul 17.00 wib, penjaga sekolah bernama Poniman (55). Melihat buku-buku pelajaran di Perpustakaan berada diluar sekolah. Poniman pun melihat pelaku Leo Randi Ginting, hendak membawa buku yang dijadikan bacaan sekolah.

Karena ketahuan oleh penjaga sekolah, Leo melarikan diri dengan membawa sejumlah buku yang sudah berhasil dicurinya.

“Kasus pencurian itu dilaporkan penjaga sekolah kepada Kepala Sekolah SDN 060936, bernama Pedoman Sembiring,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, Kamis (7/5/2020) siang.

Baca Juga: Kapolsek Delitua Bubarkan Masyarakat dan Diduga Genk Motor Yang Berkumpul

Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Delitua, Rabu (6/5/2020) malam. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Anti Bandit (Tekab) Delitua. Petugas mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasannya pelaku berada dibawah jembatan play over simpang Pos.

“Saat diringkus pelaku maling buku pelajaran tidak melakukan perlawanan. Setelah diintograsi petugas, pelaku megakui perbuatannya dengan melakukan pencurian seorang diri dengan menggunakan obeng. Sebagian buku sudah dijualnya kepada botot,” ungkap Zulkifli.

Bersama barang bukti buku pelajaran sebanyak 100 buah dari SDN 060936, maling tersebut diboyong ke Mako, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dikanakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penajara,” jelas mantan Waka Polsek Helvetia ini.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment