Di Qatar, Tak Pakai Masker, Denda Rp 800 Juta!

Tak pakai masker

TOPMETRO.NEWS – Tak pakai masker denda. Begitulah yang diterapkan Pemerintah Qatar yang mengumumkan warganya wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, pekan depan. Bagi warga yang tak pakai masker akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta. Duh!

Tak Pakai Masker, Penjara 3 Tahun

Tidak itu saja, pelanggar ketentuan tak pakai masker ini pun bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.

Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094)

Bagi Tiket Gratis

Sebelumnya maskapai Qatar Airways mengumumkan akan membagikan 100.000 tiket gratis bagi para profesional kesehatan di seluruh dunia sebagai tanda ucapan terimakasih atas “tugas heroik mereka merawat pasien selama pandemi COVID-19.”

“Profesional kesehatan dari setiap negara di dunia berhak mendapatkan tiket itu,” sebut maskapai.

BACA SELENGKAPNYA | Anggota DPRD Medan Soroti Sanksi Bagi Warga yang tak Bermasker

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Erwin Siahaan, Legislator DPRD Medan menilai pemberlakuan sanksi tegas bagi warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, mulai dari peringatan hingga penyitaan KTP, belum tentu memberikan efek jera.

“Sanksi yang diberlakukan kepada warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah sejak 1 Mei 2020 lalu terkesan belum efektif. Karena masih banyak warga yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota Medan No. 11 Tahun 2020 tersebut,” katanya di Medan, Selasa (12/5/2020) lalu.

reporter | Dpsilalahi

sumber / foto | JPNN-Merdeka

Related posts

Leave a Comment