Gubernur Sumut: Kebijakan New Normal di Kabupaten/Kota Harus Persetujuan Gubernur dan Menkes

surat edaran

topmetro.news – Gubernur Sumut (Sumatra Utara), Edy Rahmayadi menegaskan kebijakan new normal (kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19) di suatu kabupaten/kota di Provinsi Sumut harus berasal dari gubernur, dan harus mendapatkan persetujuan dari menteri kesehatan.

“Jadi, kebijakan new normal di kabupaten/ kota mestinya melalui ijinnya. Artinya terlebih dahulu mengkoordinasikan kebijakan itu kepada gubernur,” ujar Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (2/6/2020).

Gubernur Sumut Akui Pemprovsu Masih Susun Pematangan Konsep New Normal

Sejauh ini, sambung Gubsu, pihak Pemprovsu masih menyusun pematangan konsep new normal untuk diterapkan di wilayah Sumut.

“Ya sedang disusun. Inilah kita pertemuan dengan pakar-pakar ilmiah, nanti dengan para kabupaten, membicarakan mana yang untuk kita terapkan,” tegas Edy.

Menurut Gubsu konsep new normal harus disusun secara matang. Sebab di Sumut ada 33 kabupaten/kota yang kondisinya berbeda-beda sehingga tidak bisa dipukul ratakan semua.

“Kebijakan new normal di Provinsi Sumatera Utara  dan di kabupaten/kota, harus melalui regulasi yang diterbitkan lewat peraturan gubernur. Saat ini kita masa transisi,” terang Edy.

Reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment