Bupati Karo dan Kajari Sepakat Lakukan MoU Terkait PAD dan Aset

peningkatan PAD

topmetro.news – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dengan Kajari Karo sepakat melakukan kerja-sama atau MoU terkait peningkatan penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pengamanan aset daerah serta penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Kajari Karo Denny Achmad SH MH, Kamis (5/6/2020), di Ruang Kerja Bupati Karo. Disaksikan Asisten III Mulianta Tarigan, Plt Asisten I Dapit Trimei Sinulingga, Kadis DPKPAD Andreasta Tarigan, Kabag Hukum Monica May Trisa Br. Purba, Kabag Otda Robinson Brahmana, Kabag Protokoler Leo Frans Surbakti, dan Kasidatun Kajari Mochamad Taufik Yanuarsah.

Bupati Karo dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Karo pada prinsipnya taat azas dan taat aturan. Sehingga apa yang tertuang dalam Intruksi Jaksa Agung No. Ins-002/G/9/1994 tentang Tata Laksana Bantuan Hukum, tetap dipatuhi.

“Dalam instruksi itu disebutkan, bahwa kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara, baik dalan kedudukan selaku penggugat atau tergugat dalam kasus perdata, atau sebagai tergugat dalam kasus tata usaha negara,” ujarnya.

Menyikapi ini, katanya, Pemkab Karo sangat apresiasi. Terlebih tindak lanjut dapat terealisasi dituangkan dalam bentuk MoU. Hal ini memperkuat kondisi hukum di Pemkab Karo, baik adanya permasalahan gugatan hukum, akan didampingi kejaksaan sebagai benteng pengacara.

“Kelanjutan kesepakatan ini ada poin-poin yang tetuang dalam kesepakatan akan kita laksanakan maupun sebaliknya. Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran diselesaikan,” katanya.

Di samping itu, kejaksaan sebagai pendamping hukum dapat memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya. Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Karo.

Komunikasi Pemkab dan Kejaksaan

Selain itu, ke depan Pemkab Karo dan kejaksaan selalu mengedepankan komunikasi mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Tentu hal ini akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang, bahkan upaya penyelesaian sertifikasi.

“Begitu juga masalah hukum terkait tanah dapat diselesaikan secara bersama, baik adminitrasi secara komprehensif dalan rangka optimalisasi pengamanan dan penertiban aset tanah,” tutur Terkelin.

Sementara itu, Kajari Karo Denny Achamd SH MH mengatakan sangat patut dan bangga atas kerjasama ini. Karena Pemkab Karo mempercayakan kepada kejaksaan sebagai pendampingan hukum dalam bidang perdata.

Dalam tata pengelolaan barang milik aset daerah, katanya, diketahui aset milik Karo sangat banyak dan luar biasa. Tentu butuh pemeliharaan, perawatan, dan menjaga ini butuh pengamanan. Sehingga tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari, dari pihak ketiga maupun masyarakat.

Untuk itu, Denny menyarankan, agar Pemkab Karo segera menindaklanjuti isi kesepkatan ini dengan membentuk tim khusus. Guna menginventarisir aset-aset daerah, agar legalitasnya sah.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment