topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan seorang putri oknum politisi di Sumut, Rika Rosario Nainggolan (31), warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang/Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo dalam amar putusannya, Selasa (9/6/2020), di Ruang Cakra 5 PN Medan menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Rahma Dhea Saraswara menderita luka kemerahan di mata sebelah kiri, nyeri kepala sebelah kiri. Hal itu, sesuai hasil visum et repertum.
Fakta terungkap lainnya, setelah peristiwa penganiayaan, memang ada upaya perdamaian secara kekeluargaan dari keluarga terdakwa kepada saksi korban, teman mantan suami terdakwa, Dedy. Namun menemui jalan buntu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rika Nainggolan sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Medan. Alias conform. Sebab pada persidangan terdahulu, Joyce Sinaga memohon majelis hakim agar terdakwa dijatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Pantauan awak media, terdakwa Rika yang mengenakan kemeja putih tampak hanya tertunduk di ‘kursi pesakitan’. Sementara, ketika dikonfrontir hakim ketua, baik terdakwa Rika Nainggolan maupun JPU menyatakan terima atas putusan yang baru dibacakan.
Korban Dijotos dan Dijambak
Sementara mengutip dakwaan JPU, Sabtu dinihari (7/9/2019), sekitar pukul 01.00 WIB, saksi korban Rahma Dhea Saraswara dihubungi temannya bernama Rani lewat ponsel. Korban sempat tersentak karena sepengetahuannya, pria yang disebut ‘lakinya’ tersebut sedang berada di Jakarta. Korban pun minta tolong agar saksi Rani mengambil foto teman prianya, Dedy.
Dengan mengendarai mobil, saksi korban pun berangkat ke Cafe dan Bar Shoot The Traders. Setiba di lokasi hiburan tersebut dia langsung mendatangi Dedy yang saat itu sedang berdiri bersama terdakwa Rika Rosario Nainggolan. Rahma sempat menepuk pundak kiri saksi Dedy. Namun terdakwa berparas jelita itu spontan protes. Namun tidak dihiraukan korban dengan alasan tidak kenal sama terdakwa.
Pertengkaran mulut di antara kedua wanita jelita itu pun berlanjut hingga ke pelataran parkir cafe. Terdakwa tidak terima karena pria yang biasa disapanya: Bang Dedy itu diperlakukan seperti itu. Saksi korban yang sudah masuk ke dalam mobil disuruhnya turun.
Setahu bagaimana mirip atlet tinju, terdakwa ‘menjotos’ mata sebelah kiri hingga saksi Rahma terdorong ke belakang. Rambut korban dijambak sambil menendang paha sebelah kiri Rahma sebanyak dua kali. Rahma berusaha meronta namun tidak berhasil melepaskan cengkraman terdakwa. Malah bajunya sempat robek ditarik terdakwa.
Saksi korban mendapatkan ‘bogeman’ dua kali’ di mata sebelah kiri. Keduanya akhirnya berhasil dipisahkan saksi Dedy, Orlando Siahaan, dan Bobi Herdian. Rahma kemudian masuk ke mobilnya dan pergi meninggalkan Cafe dan Bar Shoot The Traders.
reporter | Robert Siregar