TOPMETRO.NEWS – Anthoni Hutapea (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Senin (17/4).
Penetapan status tersangka terhadap Anthoni Hutapea menyusul dirinya memposting kalimat yang menghina Alquran kitab dan nabi Muhammad SAW.
Postingan hinaan itu diposting tersangka Anthoni Hutapea pada 11 April 2017. Atas postingan tersebut pada 13 April 2017 pukul 20.00 WIB Komunitas Pejuang Subuh berada di Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis melaksanakan kegiatan agama. Salah seorang saksi bernama Ispan Fahrudin menyampaikan kepada jamaah bahwa Anthoni Hutapea memposting tulisan di facebook (FB).
Dengan adanya hal tersebut Komunitas Pejuang Subuh membuka akun facebook Anthoni Hutapea dan ternyata benar tersangka memposting kata-kata pada tanggal 11 April 2017.
Atas penistaan itu Komunitas Pejuang Subuh merasa keberatan dan melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Medan pada tanggal 14 April 2017. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/825/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 14 April 2017 dengan pelapor Abdul Azis Balatif dan LP/830/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 15 April 2017 dengan pelapor Jakpar. Untuk barang bukti, polisi menyita screenshoot posting facebook atas nama Anthoni Hutapea sebanyak 7 lembar, handphone pelaku dan surat pernyataan atas nama pelaku.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugoro dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (17/4) mengatakan pihaknya bertindak cepat agar kasus ini tidak begitu meluas. Atas atensi dari sejumlah pihak, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Anthoni Hutapea.
“Yang bersangkutan AH melakukan tindak pidana penistaan agama dengan sejumlah barang bukti. Yang bersangkutan AH kita tetapkan sebagai tersangka. Saya berharap semua pihak mengkawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Kombes Pol Sandi Nugroho.
Atas perbuatan itu, tersangka Anthoni Hutapea dijerat Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 156 KUHPidana.(TM/05)
