ABG 14 Tahun Dibawa Kabur Teman Facebook, Mengaku Sudah ‘Digituin’

Dibawa kabur teman facebook

TOPMETRO.NEWS – Dibawa kabur teman facebook itulah yang dilakoni FR pemuda berusia 16 tahun. Dia terpaksa ditangkap polisi karena diduga mencabuli pelajar berinisial NK berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sesaat setelah berkenalan dengan teman pria di media sosial.

Akibat perbuatannya, FR pun terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

“Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro, 26, warga Kedungbanteng, Banyumas, pada 12 Juni 2020,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/6/2020).

Dibawa Kabur Teman Facebook, Bilang Pamit ke Rumah Teman

Dia mengatakan kasus dugaan persetubuhan itu berawal dari perkenalan pelaku FR dengan korban NK melalui media sosial Facebook.

Selanjutnya pada Selasa (9/6/2020), sekitar pukul 12.00 WIB, korban berpamitan kepada Isro jika akan pergi ke rumah teman, namun hingga sore tidak kunjung pulang.

Oleh karena itu, Isro bertanya kepada RZ yang diketahui mengantarkan korban dan mendapatkan informasi jika NK dijemput oleh FR.

Ditunggu hingga malam NK tidak kunjung pulang, sehingga Isro mencarinya ke rumah FR di Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, namun tidak ketemu.

Mengaku Sudah Disetubuhi

Hingga akhirnya Kamis (11/6/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, Isro menemukan korban NK bersama terduga pelaku FR.

Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan FR terhadap korban, NK mengatakan jika dirinya telah disetubuhi.

Setelah mendengar jawaban itu, Isro langsung membawa FR ke Markas Kepolisian Sektor Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6/2020), pukul 00.30 WIB.

“Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim AKP Berry.

Terancam Minumal 5 Tahun Penjara

Dia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan begitu, FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

BACA SELENGKAPNYA | Posting Foto di FB tanpa Izin, Sinaga Dianiaya Hingga Tewas

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, dianiaya hingga tewas di sebuah gubuk di Tebingtinggi, begitulah nasib korban Reza Ramadhan Sinaga alias Reza alias Sinaga (21), warga Dusun I, Desa Sipispis, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban dilaporkan tewas di tangan temannya sendiri. Pemicunya, lantaran korban memosting foto pelaku di media sosial Facebook, tanpa izin.

Hal itu terungkap dalam proses rekonstruksi (adegan reka ulang) yang digelar Kepolisian Resort (Polres) Tebing Tinggi bersama Polsek Sipispis. Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menghilangkan jiwa orang lain itu di depan Gedung Sat Sabhara Polres Tebingtinggi, Rabu (26/2/2020) lalu.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | antara/jpnn

Related posts

Leave a Comment