Sungguh Diluar Dugaan, 7 Remaja Laki-laki Dicabuli Tukang Warung

Dicabuli Tukang Warung

TOPMETRO.NEWS – Dicabuli tukang warung, kini jumlah sementara korban mencapai 7 remaja laki-laki. Peristiwa memalukan ini terjadi di Desa/Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Akibat dicabuli tukang warung, pelaku kini harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial AS itu diduga mencabuli 7 anak dibawah umur. Bahkan salah satu korban sempat disodomi satu kali oleh pelaku.

Dicabuli Tukang Warung, 1 Sudah Disodomi

”Tujuh korban ini semuanya laki-laki masih usia anak SMP,” sebut IPDA Anggara Gilang, Kanit Resmob Polres Ponorogo, Kamis(18/6/2020).

Menurut dia, terungkapnya kasus pencabulan ini, berawal dari tidak terimanya salah satu orang tua korban terhadap apa yang menimpa anaknya. Akhirnya, orang tua korban melaporkan tindak pidana pencabulan ini ke Polres Ponorogo.

Mengadu ke Orangtua

”Awalnya korban tidak berani menceritakan kejadian ini, namun akhirnya korban mengaku kepada orang tuanya,” katanya.

Diketahui, pelaku yang berusia 32 itu belum pernah menikah. Sejak pulang dari merantau dari Malaysia, perangainya sudah beda, bertingkah seperti perempuan.

Ajak Korban ke Rumah Kos

Modus yang digunakan AS untuk mencabuli korban, pelaku mengajak korban ke kos-kosan. Nah saat disitulah pelaku melancarkan aksinya.

”Jadi korban itu dibujuk diajak keluar gitu, ternyata diajak ke kos-kosan dan terjadilan pencabulan itu,” ungkapnya.

Para korban kenal dengan pelaku, saat mereka membeli di warung pelaku. Dari situ antara pelaku dan korban berkenalan dan berkomunikasi dengan ponsel.

“Saat dirasa sudah akrab, pelaku mulai melancarakan aksi bejatnya terhadap para korban,” katanya.

BACA SELENGKAPNY | Di Rumah Kos, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur ‘Gol’

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, pelaku pencabulan anak dibawah umur tak berkutik dibekuk tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. Polisi mengamankan pemuda pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur di Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Senin (15/6/2020), mengatakan tersangka yakni RP (18) penduduk Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjung Balai.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | suara/lampungpost

Related posts

Leave a Comment