Polisi Ringkus Sekeluarga Diduga Menjadi Pengedar Sabu di Sergai

pengedar sabu

topmetro.news – Sekeluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak terpaksa diamankan Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena diduga menjadi pengedar sabu, Kamis (16/7/2020).

Ketiga tersangka yakni, pasangan suami istri (Pasutri) SI alias NK (56) RN alias UG (59), dan putranya ES alias GG (29), ketiganya warga Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R. Simatupang,SH, M. Hum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B. Pakpahan, pada Jumat (17/7/2020) kepada wartawan mengatakan, ditangkapnya ketiga tersangka dari informasi warga.

Polisi Geledah Rumah Pengedar Sabu

Mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda B Manurung bersama personil langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tiba di lokasi, petugas mengamankan tersangka ES dan melakukan penggeledahan.

Di lokasi personil melihat tanda tanda mencurigakan, sehingga dilakukan Under Cover Buy.

Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, melakukan penangkapan terhadap tersangka ES dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari dalam rumah tersangka, petugas juga mengamankan SI bersama barang bukti sabu yang disimpannya di dalam bantal.

“Kita amankan barang bukti 1 kantongan plastik yang berisikan 1 buah bungkus rokok Surya berisikan 2 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu. Tiga buah plastik klip transparan berisikan sabu dari dalam bungkus rokok Sempurna. Ada juga dan satu bungkus rokok Magnum berisikan 5 buah klip plastik transparan yang berisikan sabu dan 1 buah dompet berisikan uang Rp1. 5 juta serta 1 buah cincin emas,” kata AKBP R. Simatupang.

Barang Bukti

Bukan itu saja, lanjut Kapolres Sergai, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah kotak HP Note 5A yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik transparan yang berisikan sabu. Satu buah mancis warna biru, 1 buah mancis warna merah, 1 buah dot, 1 buah pipet, 2 buah jarum dan 1 buah gunting dan sebuah alat hisap sabu atau bong, 1 buah dompet yang berisikan uang Rp. 50 ribu.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Bungalow Diringkus Reskrim Pancur Batu

Menurut Kapolres Sergai, saat ketiga tersangka pengedar sabu diinterogasi, mengakui kalau barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang RI yang menetap di Pekan Minggu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Ketiga tersangka mengaku baru tiga bulan mengedarkan barang haram tersebut.

“Kepada tersangka RI kita sudah lakukan pengejaran dikediamannya, namun RI tidak ditemukan diduga sudah kabur setelah mengetahui ketigas tersangka kita amankan. Atas perbuatannya ketiganya dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara, Saat para tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Serdagai guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres.

Reporter | Ali Amran

Related posts

Leave a Comment