Dua Pencuri Ban Dipenjarakan

TOPMETRO.NEWS – Akibat ulahnya sering mencuri, Rudianto (36) dan Ahmad (33) warga Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, berakhir di penjara.

Sementara korbannya, Suanna Kansen Tarigan warga jalan Rehab No 48, Kelurahan Titirante, Kecamatan Medan Baru, yang akhir-akhir ini gudang miliknya sering disantroni pencuri sudah bisa merasa lega.

Kejadian dimulai dari bulan Februari korban kehilangan, 2 baterai mobil, lanjut sejak Sabtu (18/3) korban kehilangan 12 baterai mobil secara bertahap, hingga Jumat (24/3) sekira pukul 13.00 WIB lagi-lagi korban kehilangan 12 ban mobil dan 2 baterai mobil dari gudang miliknya.

Merasa was-was dengan aksi pencurian tersebut. Senin (14/4) korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal. Hasilnya Senin (17/4) sekira pukul 14.30 WIB, personil Kepolisian Sunggal mengamankan kedua tersangka Rudi dan Ahmad.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menjualnya kepada seorang warga berinisial K (DPO). Hasil penjualan ban tersebut sebesar Rp 4.800.000 sedangkan baterai sekitar Rp4.460.000.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marinduri SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono membenarkan kejadian tersebut.(TM-ROY)

Related posts

Leave a Comment