Pelaku Perampokan di Jalan Sei Babura Diringkus Polres Tebingtinggi

TOPMETRO.NEWS – Jamaluddin alias Udun alias Udin Tancap (42) warga Jalan Sabar Jaya, Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin, Provinsi Riau dan pacarnya Husna alias Usna (31) warga Desa Tanah Putih Paret Sujak Ujung Tanjung, Kecamatan Mesah Rokan Hilir, Provinsi Riau, kedua pasangan kekasih ini diringkus,terkait kasus perampokan di kediaman rumah korban Hanum Harahap (48) di Jalan Sei Babura, Lingkungan V, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Senin (17/4) sekira jam 21.00 wib.

“Saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Tebingtinggi, Kapolres Tebingtinggi AKBP Ciceu Cahyati didampingi Pjs Kasat Reskrim AKP Muhammad Arif Batubara dan Kasubbag Humas AKP MT Sagala kepada wartawan, menjelaskan kronologis perampokan dan penangkapan kedua pelaku Rabu (19/4) sekira jam 12.30 Wib , bahwa kedua tersangka melakukan perampokan Jumat (17/2) sekira jam 08.00 Wib, lalu ditangkap dirumah orang tua tersangka Husna di Desa Kampung Pon, Sergai, pada Senin (17/4) malam sekira pukul 21.00 Wib.

Saat itu kedua pelaku ini berpura-pura hendak mengantarkan satu paket kerumah korban. Karena paket karton yang dibawa tersangka cukup berat, maka Sahro Mei Yanti, pembantu yang bekerja dirumah korban mempersilahkan kedua tersangka untuk masuk kedalam rumah untuk meletakan paket tersebut.

“Namun begitu keduanya berada didalam rumah korban, tersangka Jamaluddin selanjutnya mengeluarkan satu mancis menyerupai senjata api dan mengancam pembantu rumah korban tersebut agar menunjukan barang-barang berharga milik majikannya. Usai menguras seluruh harta korban, kedua tersangka selanjutnya menyekap pembantu rumah,dengan cara mengikat dan menutup mulut korban dengan menggunakan lakban dan kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri,” ungkap AKBP Ciceu Cahyati.

Kepada polisi saat diperiksa,kedua tersangka mengaku bahwa seminggu sebelum melancarkan aksinya kedua tersangka telah melakukan pengintaian dikediaman korban, hingga kedua tersangka mengetahui jika rumah tersebut hanya ditunggui oleh pembantu pada pagi hari, karena seluruh penghuni rumah telah berangkat kerja.

“Selain tercatat sebagai warga Riau, kedua tersangka juga tercatat sebagai warga Kota Tebingtinggi, dimana tersangka Jamaluddin memiliki alamat di Jalan KF Tandean, Lingkungan IV Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Sedangkan tersangka Husna mengaku tinggal di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan V, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Namun hubungan antara kedua tersangka masih kita dalami,” terang Kapolres.

Dalam aksi perampokan tersebut, kedua tersangka menggasak harta benda korban berupa 3 cincin emas, rantai kaki terbuat dari emas, batu berlian, uang tunai sebesar Rp10 juta, 1 unit handphone, 1 unit ipad hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

“Modus dilakukan kedua tersangka tergolong modus baru, dimana paket kardus tersebut ternyata hanya berisi batu dan hanya sebagai akal-akalan tersangka untuk dapat masuk kerumah korbannya. Hingga saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Jamaluddin, dimana tersangka ini pada tahun 2015 lalu pernah dihukum penjara selama 2 bulan 15 hari atas kasus pencurian, tersangka juga telah mengakui jika dirinya pada awal bulan Maret 2017 juga telah melakukan pencurian di Perumahan Purnama Deli Tebing Tinggi,” ujar Ciceu.

Kini kedua tersangka medekam disel Polres Tebingtinggi, beserta barang bukti berupa 1 kotak kardus berisi batu, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 mancis menyerupai senjata api jenis pistol, obeng, serta tang telah diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk di periksa lebih lanjut.

Sementara saat ditanyai awak media, kedua tersangka hanya bisa tertunduk lesu dan menyesali dengan perbuatannya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana.(TMD/R1)

Related posts

Leave a Comment