Polsek Medan Baru, Tangkap Penulis Togel di Menteng

Polsek Medan Baru

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Baru, meringkus seorang pria setengah abad lebih. Pria yang bertempat tinggal Jalan Menteng VII Gang. Patriot No. 21 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Pria setengah abad yang dimaksud yakni, Nurul Adyan Lubis alias Iyan (52). Dirinya diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru, dirumahnya Senin (20/7/2020) malam sekira pukul 22.00 wib.

Informasi yang dihimpun dari pihak Kepolisian Kamis (23/7/2020) menyebutkan, ditangkapnya tersangka berawal adanya laporan masyarakat tentang perjudian toto gelap (togel), jenis hongkong.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Baru, yang mendapat info tersebut langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan. Sampainya disana, polisi yang memakai pakaian preman langsung meringkus tersangka.

“Dari tersangka diamankan barang bukti uang tunai Rp. 24.000, dan 1 buah handphonr merk Nokia warna hitam yang berisikan angka tebakan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SH SIK MH.

Polsek Medan Baru Amankan Tersangka Bersama Barang Bukti

Saat ditangkap, sebut Aris, tersangka mengakui perbuatannya menjadi penulis toto gelap (togel) hongkong dan mendapat upah dari hasil penjulan tersebut.

Baca Juga: Tekab Medan Baru Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Mobil

“Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan 20 persen dari omzetnya,” beber Aris Wibowo.

Bersama barang bukti tersangka diboyong ke Polsek Medan Baru, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Aris. Sembari mengatakan tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/11/VII/2020/SU/Polrestabes Medan/Reskrim, tanggal 20 Juli 2020.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment