topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Patumbak, meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), di sebuah warung (kedai) milik seorang warga di Jalan Balai Desa Ujung Simpang Pondok Cabe Pasar XII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Ada pun tersangka yang dimaksud adalah, Budiman alias Riski (21) warga Gang III Pasar XII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka diringkus setelah adanya laporan korbannya Rusmani Gultom (38)warga Jalan Balai Desa Ujung Simpang Pondok Cabe Pasar XII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Dengan laporan Nomor LP / 420 /VII/2020/SU/Polresta Medan/Sek. Patumbak, Tanggal 30 Juni 2020.
Reskrim Polsek Patumbak Bergerak Setelah Mendapat Laporan Korban
Akibat perbuatan pencurian yang dilakukan tersangka, korban kehilangan, uang tunai Rp. 1. 000.000, 1 buah tablet merk advan, 52 bungkus rokok berbagai merk, serta surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebuah kartu BPJS. Kerugian yang dialami korban karena kejadian itu di perkirakan sebesar Rp. 5 juta.
Informasi yang dihimpun dari pihak Kepolisian menyebutkan, Sabtu 6 Juni 2020 pagi sekira pukul 09.0p wib, korban datang ke warung dan membukanya. Seketika korban terkejut, melihat isi warungnya sudah berantakan. Korban kemudian memeriksa barang-barang yang hilang di warung.
“Korban membuat laporan ke Mapolsek dan petugas melakukan cek tempat kejadian perkara,” ujar Kompol Arfin Fachreza SIK MH, Kapolsek Patumbak, Jum’at (7/8/2020) pagi.
Setelah dilakukan cek tkp, petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Setelah itu didapati dan tertuju pada salah seorang tersangka.
Akhirnya petugas Unit Reskrim Patumbak mengetahui keberadaan tersangka, dan berhasil meringkusnya Selasa 30 Juni 2020, di tempat persembunyian nya di Jalan Pasar XII Desa Marendal II.
Ketika diintograsi tersangka mengakui perbuatannya dengan mencuria di warung milik korban.
“Modus operandi tersangka, masuk dengan cara merusak ventilasi warung yang terbuat dari batu dengan menggunakan besi bulat,” sebut Kompol Arfin.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Terancam 9 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.
Reporter | Iswandi Nasution
