Edarkan Sabu, Gono Ditangkap Tekab Polsek Delitua

Tekab Polsek Delitua

topmetro.news – Tekab Polsek Delitua berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Purwo Gang Banteng Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (6/8/2020) sekira pukul 15.00 wib.

Tersangka yang dimaksud Gio Aditia alias Gono (34) warga Jalan Purwo Gang Bantenf I, No.9 Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua. Selain tersangka, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Deli Tua, juga mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 5,7 gram, 1 kaca pirex, 2 buah sekop sabu-sabu, 2 buah tutup bong, 1 buah mancis, dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Tekab Polsek Delitua Ringkus Tersangka Dari Informasi Warga

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH. MH mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Bahwasannya di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika, dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Mendapati info tersebut, Unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung bergerak ke lokasi yang di maksud dan langsung melakukan penggerebekan didampingi Kepala Desa Merkar Sari serta Kepala Dusun setempat.

Baca Juga: Pengedar Sabu Pondok Grompol “Digulung” Tekab Polsek Delitua

“Kami melakukan pengepungan di rumah tersangka dan mendapati barang bukti yang ada di rumah tersangka,” ucap Imanuel Ginting.

Terancam 5 Tahun Penjara

Barang bukti yang didapat dari tersangka, didapat petugas Unit Reskrim. Dari hasil intograsi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya.

Selanjutnya tersangka di boyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Deli Tua, sambi menunggu berkasnya akan di limpahkan ke pihak ke Jaksaan,” pungkasnya, sembari mengatakan, tersangka di kenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment