TOPMETRO.NEWS – Memang kini, tren penggunaan rokok elektrik seperti vape mulai marak. Pasalnya tak ada regulasi yang mengaturnya dan peredaranya tak terkendali. Padahal, ada dugaan kandungan dalam zat liquid rokok itu berbahaya bagi kesehatan.
Berangkat dari hal itu, kepolisian dan Badan POM sedang merumuskan regulasi peredaran liquid rokok elektrik yang beredar bebas di masyarakat.
AKBP Diki Budiman, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat mengatakan, rokok elektrik yang menggunakan liquid terindikasi ada yang menggunakan bahan-bahan berbahaya, termasuk Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif).
“Kami bersama Badan POM terus membina penjual dan pembuat (Liquid). Baik materi rokok elektriknya, maupun pembuat liquidnya,” kata Diki di BBPOM Bandung seperti diwartakan JawaPos sesaat lalu.
Kemudian, menurut Diki, pihaknya terus mengawasi segala peredaran rokok elektrik dan liquid. Dikhawatirkan, liquid dicampurkan dengan bahan-bahan mematikan dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Sampai saat ini belum ada keluhan. Badan POM pun belum bisa mengatakan ini (rokok elektrik) berbahaya atau tidak, karena masih pada tahap kajian,” ucap Diki.(jaw-edit3)

 
			 
                                 
                                