Korupsi ADD, Kades Pasar Batahan Madina Ditangkap Poldasu

Kades Pasar Batahan

topmetro.news – Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menangkap Kades Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina.

Dia, diduga korupsi pembangunan Gedung Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pasar Batahan TA. 2016 sebesar Rp 413.210.800.

Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, Kades Pasar Batahan Kec Batahan Kab Madina, Fajar Siddik Rangkuti (37), warga Kuala Batahan Kecamatan Batahan ditangkap pada Jumat (14/8) terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN Ta 2016 untuk pembangunan TPA dan bangunan pendukung lainya yang berlokasi di Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina.

Dugaan Korupsi Kades Pasar Batahan Bersumber Dari Dana Desa

“Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Februari 2020 bahwa terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina TA. 2016, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar 413.220.466,59,” kata Nainggolan, Selasa (26/8/2020).

Mantan Kapolres Nisel itu menjelaskan, pada 2016 Desa Pasar Batahan telah menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari ABPD Kabupaten Madina TA 2016 sebesar Rp. 78.000.000, dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA 2016 sebesar Rp. 604.381.985.

Kepala Desa Mengalokasikan Dana ke Beberapa Kegiatan

“Tetapi, pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan TA. 2016, diketahui adanya kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan, namun telah dilakukan penyerapan anggaran dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA. 2016 sebesar Rp. 413.210.800, dengan kesimpulan bahwa adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 215.518.584,08,” jelasnya.

Dari kasus itu, penyidik menyita barang bukti antara lain, 1 exemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan, 1 lembar Rekening Koran Tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2016 sampai dengan selamat Desember 2016.

Baca Juga: Peras Anggota DPRD Sumut Melalui Medsos, Tiga Polisi Gadungan Diciduk Poldasu

Kemudian, 1 lembar Rekening Koran Tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2017 s/d Maret 2017, 4 lembar Surat Perintah Pencairan Dana, Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal. (DA)

“Terhadap tersangka Fajar Siddik Rangkuti dipersalahkan melanggar pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkas Nainggolan.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment