Polda Sumut Bakal Panggil Tiga Tersangka Dugaan Korupsi UINSU

Polda Sumut

topmetro.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akan segera memanggil tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018, Kampus II UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

Ketiganya adalah, Rektor UINSU Prof Dr S, Pejabat Pembuat Komitmen UINSU Drs SS, serta Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa JS.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyampaikan, saat ini penyidik masih mempersiapkan teknis terkait pemanggilan ketiganya. Namun, dia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

“Kan kita baru gelar tadi malam untuk menetapkan status tersangkanya. Ke depan baru akan dilakukan pemanggilan,” kata Nainggolan, Rabu (2/9/2020).

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi UINSU Belum Dipastikan Ditahan

Dalam proses pemanggilan terhadap tersangka, tergantung dari proses yang dilakukan penyidik. Sejauh ini, dia juga belum bisa memastikan, apakah para tersangka bakal langsung dilakukan penahanan pasca pemanggilan tersebut.

“Yang jelas, kita akan memastikan proses ini sampai ke pengadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi pembangunan bernilai Rp 44.973.352.460,93 itu diduga mangkrak atau tidak selesai sampai saat ini, yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yang ditangani Tipikor Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, penetapan tiga tersangka dugaan korupsi UINSU tersebut, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp 10.350.091.337,98.

Tatan menerangkan, kasus ini berawal pada Juli 2017 lalu, dimana Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017. Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50.000.000.000,00.

“Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Tatan mengatakan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu. Hingga ditetapkannya tiga tersangka dugaan korupsi UINSU.

“Lalu, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” pungkasnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment