Pekerjaan Lanjutan Tanggul Sei Padang Rugikan Negara Rp123,5 Juta Ibarat Benang Kusut

Pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul

topmetro.news – Pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi TA 2013 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp123,5 juta diduga kuat ibarat benang kusut.

Fakta mencengangkan itu terungkap pada sidang lanjutan, Senin (16/11/2020), dalam Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan. Antara lain, minimnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas PU, kerapnya petugas yang mengawasi pekerjaan diintimidasi dan adanya semacam pembiaran.

Hakim Ketua Immanuel Tarigan kembali mengungkapkan keheranannya. Bagaimana mungkin pihak terkait pekerjaan lanjutan tersebut menganggap biasa-biasa saja terhadap proses pencairan dana sebanyak tiga termin tersebut.

Sebab sesuai keterangan saksi dari Tim JPU Kejari Tebingtinggi, Heri Herianto selaku staf Perencanaan Keuangan PU Tebingtinggi, bahwa yang menandatangani berita acara progres pekerjaan dari CV Safitri adalah terdakwa Samsul.

Sementara yang datang ke Kantor PU Tebingtinggi menyerahkan berkas-berkas rekanan adalah pria bernama Iskandar. Bukan Samsul. “Iskandar ini kan sama sekali tidak ada dalam struktur dalam CV Safitri?” tegas Immanuel sembari melirik kepada Tim JPU. Kemudian salah seorang penuntut umum, Edwin, menjawab ucapan Immanuel dengan anggukan.

Artinya, saksi Heri Herianto kenal dengan yang namanya Iskandar. “Kalau saudara sama sekali tidak kenal, pasti akan menanyakan apakah ada surat kuasa dari CV Safitri,” cecar hakim ketua. Saksi Heri pun menjawab hakim ketua dengan anggukan.

Mantan Kadis

Fakta mencengangkan lainnya sejalan dengan pengakuan mantan Kadis PU Tebingtinggi (era 2012 hingga 2015), M Nurdin.

Menjawab pertanyaan Hakim Anggota Eliwarti, mantan orang pertama di Dinas PU Tebingtinggi tersebut juga mengakui sejumlah pekerjaan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu karena minimnya ketersediaan SDM.

Termasuk dalam pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang TA 2013. Tidak ada terbentuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan atau PHO.

Seingat M Nurdin dirinya ada bertanda tangan pada Surat Perintah Membayar (SPM) kepada bendahara terhadap ketiga termin progres pekerjaan. Namun setahu bagaimana proyek tersebut kemudian bermasalah pada tahun 2016, ketika pihak Kejari Tebingtinggi melayangkan surat pemanggilan. Katanya, ada kekurangan volume pekerjaan padahal telah lunas 100 persen.

Pembantu PPTK

Ketiga, sejalan dengan keterangan saksi Muhammad Hajar alias Buyung selaku mantan Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mantan bawahan langsung terdakwa Poniran selaku PPTK mengaku acap mendapat intimidasi, baik eksternal maupun internal.

Saat ketemu pekerja di lapangan saksi akrab disapa: Buyung itu kerap diintimidasi. “Badan Pak Buyung kecil. Nggak usah sok kali. Di sini dekat sungai,” kata saksi menirukan ucapan pekerja di lapangan.

Saksi menambahkan, ada kekurangan volume tanah timbun (sesuai kontrak ketebalan satu meter) dan telah ia laporkan kepada terdakwa Poniran. Termasuk kepada M Yusuf selaku Kuasa Pengguna Anggaran (lebih dulu dapat vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Subsidair 1 bulan kurungan). Namun atas laporannya itu, saksi malahmendapat makian.

Majelis hakim, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, JPU dan pengunjung sidang pun spontan tertawa kecil. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Poniran dan M Yusuf selaku Wakil Direktur CV Safitri masing-masing dijerat pidana memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp123,5 juta. Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Perubahan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment