Pusaran Suap Gatot, Berkas 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dilimpahkan ke KPK

Penuntut Umum KPK

topmetro.news – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu (8/1/2020), kabarnya baru saja melimpahkan berkas berikut 14 mantan anggota DPRD Sumut, tersangka penerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, ke Penuntut Umum KPK.

Hal itu sebagaimana penjelasan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan teks WhatsApp (WA)- nya, siang tadi.

Ke-14 mantan legislator yang terimbas pusaran suap dari mantan gubernur dua periode tersebut terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina.

Ida Budiningsih, Ahmad Husein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik serta Mulyani.

Pelimpahan (tahap II) ke penuntut umum pada KPK menyusul berkas perkara para tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Tipikor Medan

Penahanan para politisi tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 18 November 2020 hingga 7 Desember 2020. Dan saat ini masing-masing tetap menjalani penahanan dalam Rutan Cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh penyidik KPK.

Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Selama proses penyidikan, 57 saksi telah menjalani pemeriksaan, antara lain, mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Serta beberapa mantan anggota DPRD Sumut lainnya.

MA Perberat

Informasi lainnya dihimpun, Gatot Pujo Nugroho dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak terbayarkan, maka ganti pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim menyatakan Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melanggar Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ju. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu. Yakni melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut..

Pada tingkat banding, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Namun tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA-RI) memperberat hukuman Gatot Pujo Nugroho.

Yakni menjadi pidana delapan tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar maka ganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Gatot juga berkewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.889.153.289. Dikompesasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh saksi Drs Eddy Syofian MAP sebesar Rp1.145.000.000.

Dengan ketentuan jika UP tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dapat tambahan pidana penjara selama empat tahun.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment