topmetro.news – Sidang perkara ‘dilepaskannya’ pemilik narkotika golongan I jenis daun ganja kering seberat 327 kg dengan delapan terdakwa personel Polresta Padangsidimpuan dan seorang warga sipil, Rabu petang (2/12/2020), di Cakra 3 PN Medan masih berlangsung alot.
Hakim anggota Bambang Joko Winarno memberikan peringatan keras terhadap mantan Kanit Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan yang hadir sebagai saksi secara virtual atas pengajuan JPU dari Kejati Sumut.
“Saudara juga nanti yang susah kalau anggota saudara buka mulut,” cecar Bambang, yang menilai saksi kurang terbuka memberikan keterangan. Beberapa saat saksi pun terdiam.
Hakim anggota tampak meragukan keterangan Charles Panjaitan yang mengaku tidak mendapatkan laporan dari para anggotanya yang jadi terdakwa dalam perkara tersebut, sebelum menemukan ganja kering 327 kg.
Temuan 327 kg ganja kering, imbuh Bambang, merupakan hal luar biasa. Kemudian ditimpali, ada dilaporkan anggotanya dan pemiliknya melarikan diri. Sementara ketika ke-8 anggotanya kemudian tertangkap aparat Polda Sumut, ia ketahui dari anggotanya lewat sambungan ponsel.
Polda Sumut mencurigai para terdakwa dan saksi ketika itu sudah pindah tugas ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Hinai, Kabupaten Langkat. “Tidak ada Yang Mulia,” kata saksi saat dapat cecaran hakim anggota, apakah dirinya ada mencari tahu informasi sebab musabab para anggotanya tertangkap aparat Polda Sumut.
Kejanggalan
Pada bagian lain, ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak mencium aroma kejanggalan. Sehingga membuat ke-8 bekas anggota saksi tertangkap aparat Polda Sumut. Padahal Wakapolresta Padangsidimpuan telah mempres-riliskan temuan ganja kering 327 kg tersebut. Maka, aneh bila kemudian mereka menjadi terdakwa.
“Lupa saya. Ganja tersebut dititipkan di gudang Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan,” katanya ketika ditanya Salman, apakah ada berita acara penyerahan barang bukti (BB) ganja kering tersebut ke petugas Polresta.
Terdakwa Membantah
Ketika Hakim Ketua Tengku Oyong mengkonfrontir, terdakwa Witno Suwito yang ikut dalam tim mengamankan ganja kering dari areal kebun sawit PTN 3 membantah keterangan bekas atasannya langsung tersebut.
Menurutnya tim lapangan intensi komunikasi dengan saksi Charles Panjaitan. Sidang akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Sementara berita sebelumnya, majelis hakim telah mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan AKP Charles Panjaitan secara paksa. Hal itu karena sudah tiga kali mangkir atas panggilan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap.
Kedelapan terdakwa oknum polisi yakni, Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Lalu, Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite. Kemudian seorang warga sipil Heriyanto alias Gaya.
reporter | Robert Siregar