Pria Suka Sesama Jenis Curi Uang Teman di Medan Johor

TOPMETRO.NEWS – Fajar Hardiansyah Nasution (29) warga Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, terpaksa mendekam di sel tahanan polsek Delitua. Fajar ditangkap karena mencuri uang 18 juta rupiah dan barang-barang yang ada didalam kamar milik korban Hardianto Barasa (45) warga yang sama.

Informasi yang didapat Senin (1/5) pagi, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (23/4), sekira pukul 22.00 wib. Ketika itu, korban baru saja pulang dari kantor dan langsung ke mesnya yang berada di Jalan Brgijen Hamid komplek Manggis Kelurahan Titi kuning, Kecamatan Medan Johor.

Korban langsung menuju kamar miliknya, ketika korban membuka lemari pakaiannya dan hendak mengambil sesuatu. Alangkah terkejutnya korban melihat barang HP merek Samsung dan uang 18 juta tidak ada lagi didalam lemari miliknya.

Kemudian korban memberitahukan kejadian itu kepada temannya Arif dan Petrus tentang kejadian yang dialaminya.

Korban mencurigai temannya Fajar yang tinggal di mes bersama dengannya telah mencurinya. Karena pelaku tidak ada lagi di mes setelah kejadian. Saat ditanya Arif dan Petrus mau kemana, pelaku menjawab mau pindah kos.

Korban pun melaporkannya kepolsek Delitua. Pelaku pun dipancing oleh teman korban melalui medsos. Karena, Fajar menyukai pasangan sesama jenis dan teman korban pun janjian jumpa di Jalan Setia Budi pada Sabtu malam sekira pukul 19.30 wib. Pelaku pun langsung diboyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat diintograsi, pelaku mengakui semua pebuatan yang dilakukannya dan hasil curiannya sudah dibelikannya barang-barang.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian dan kini sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut.

Wira juga menambahkan, pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, terangnya. (TM/08)

Related posts

Leave a Comment