Satpam Pengguna Sabu Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Tersangka Efendi Wardana warga Jalan Binjai Km 13,5, Pasar Kecil Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamakan personil Polsek Sunggal saat hendak menyedot sabu di dalam rumahnya, pada Senin (24/4) sekira pukul 13.30 WIB.

Dari tangan Satpam tersebut personil Polsek Sunggal mengamankan barang bukti yakni 1 tas sandang warna hitam, 1 kaca pirek berisikan sisa sabu, 1 kaca pirek kosong, 3 karet kompeng 1 mancis dan 1 jarum.

Demikian dikatakan Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Panit II Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik mengatakan, Senin (1/5), Efendi Wardana diamankan berdasarkan informasi masih masyarakat menyebutkan tersangka sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut personil Polsek Sunggal langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Lanjutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman kurungan penjara,” kata Martua Manik.(TM-05)

Related posts

Leave a Comment