Polrestabes Medan Harus Awasi Penggunaan Senpi, Tindak Tegas Tempat Hiburan Langgar Aturan 

Rudyanto Simangungsong Minta Polrestabes Medan Awasi Penggunaan Senpi

Topmetro.news Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudyanto Simangungsong mendorong Propam Polrestabes Medan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan senjata api (senpi) kepada anggotanya.

Hal itu dikatakannya menyusul viralnya aksi koboi yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polres Binjai, Brigadir MT yang melepaskan dua kali tembakan di depan De Tonga Bar & Rooftop, di Jalan Sei Belutu, Medan Baru, pada Rabu (3/3/2021) kemarin.

“Saya sudah lihat beritanya di televisi. Kita sangat sayangkan peristiwa itu. Kita berharap, pengawasan terhadap pengunaan senjata api oleh anggota kepolisian harus ditingkatkan,” imbuh Rudyanto melalui telepon selulernya, Kamis (4/3/2021).

Aksi tersebut, kata dia, dapat mencoreng institusi kepolisian.

Saat ini, pimpinan Polri tengah menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tentu, ini harus didukung oleh seluruh jajaran kepolisian.

“Saat kita beraudiensi beberapa waktu lalu, Kapolrestabes Medan, Kombes Rico mengaku akan berupaya menjaga marwah institusi. Dan meningkatkan kepercayaan masyarakat Kota Medan kepada kepolisian. Beliau akan meningkatkan pengawasan internal agar tidak terjadi pelanggaran, tentu ini harus didukung seluruh jajarannya,” papar Rudyanto.

Selain terhadap penggunaan senjata api, politisi F-PKS DPRD Medan itu juga meminta Propam Polrestabes Medan rutin melakukan razia terhadap anggotanya yang masuk tempat hiburan.

Sebab, beredar kabar aksi koboi yang dilakukan Brigadir MT sesaat keluar dari tempat hiburan De Tonga Bar & Rooftop.

“Dengan mencuatnya kasus ini, membuktikan bahwa masih ada oknum kepolisian yang masuk tempat hiburan tanpa izin atasan. Sementara pimpinan sudah melarangnya pasca kejadian di Cengkareng. Kita mendorong agar razia di tempat hiburan juga ditingkatkan,” tegasnya.

Razia tersebut, juga diharapkan dapat mengantisipasi munculnya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dan dapat merusak citra kepolisian kedepannya.

Tindak Tegas 

Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudyanto Simangungsong, meminta Pemko Medan menindak tegas tempat hiburan yang melanggar pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara pada masa pandemi.

Diketahui, sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Sumatera Utara, pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam yakni sampai pukul 22.00 WIB.

“Dalam kejadian ini, tentu manajemen tidak mengindahkan instruksi Gubernur Sumatera Utara. Mereka tutup setelah didatangi Satgas Covid. Kita minta ini untuk ditindak tegas,” Rudyanto.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment