topmeteo.news – Mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) -sekarang: Kabupaten Toba- juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sonlahir Simangunsong, Kamis petang (16/6/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dapat tuntutan agar menjalani pidana 5,5 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah) masing-masing dapat tuntutan pidana 5 tahun penjara. Mereka adalah Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sidodo Damero Tambun selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Serta anggota PPHP Andika Lesmana.
Selain pidana penjara, JPU dari Kejari Tobasa juga menuntut para terdakwa pidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak teribayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.
Para terdakwa terjerat tindak pidana korupsi pengadaan kayak untuk even internasional 2017 tersebut juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp157 juta.
Bila UP tidak terbayar dalam waktu 1 bulan maka JPU bisa menyita dan melelang harta bendanya. Dan bila tidak mempunyai harta benda mencukupi maka adakan menjalani pidana 4 tahun penjara.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah kena hukum.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan pertama, pidana Pasal 2 jo,. ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.
Usia membacakan tuntutan, Majelis Hakim dengan ketua Eliwarti pun menunda sidang pekan depan dengan agenda Pledoi.
Enam Terdakwa
Selain ketiga terdakwa, JPU juga menetapkan unsur rekanan menjadi terdakwa yakni Nora Tambunan sebagai Wakil Direktur (Wadir) II CV Citra Sopo Utama dan Shanty Saragih sebagai pemilik CV Citra Sopo Utama.
Keenamnya terkena dakwaan melakukan atau menyuruh melakukan. Atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp334.790.909.
Para terdakwa terlibat dalam Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender dengan nilai pekerjaan Promosi International Toba Kayak Rp50 juta dan pengadaan barang / jasa Rp200 juta. Sedangkan total dana dihimpun sebesar Rp356.500.000 (dari APBD TA Kabupaten Tobasa, dana sponsor dan potongan pajak).
Belakangan terungkap pembelian peralatan kayak tersebut tidak pernah diadakan alias fiktif. Karena alamat CV Global Indo di Komplek Taman Setia Budi Indah Jalan Cycas 2 Blok AA tempat pembelian peralatan kayak adalah rumah tinggal milik saksi Ir Muharni. Dan tidak pernah ada CV apa pun atau toko/ usaha apa pun di alamat tersebut sejak 2016 lalu.
reporter | Robert Siregar